Bocah Perundung di Surabaya Dibina 6 Bulan

Konferensi pers kasus kematian anak disabilitas di Surabaya. Sumber foto: www.detik.com
Konferensi pers kasus kematian anak disabilitas di Surabaya. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Penanganan kasus kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan, memasuki tahap pembinaan terhadap salah satu anak yang terlibat.

Anak tersebut akan menjalani pembinaan selama enam bulan di Rumah Perubahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Pelaksanaannya disertai evaluasi berkala untuk memantau perkembangan anak selama mengikuti program.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menjelaskan, keputusan itu dihasilkan melalui sidang yang melibatkan sejumlah unsur, mulai dari penyidik Satreskrim PPA dan PPO Polrestabes Surabaya, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya, hingga pekerja sosial Dinas Sosial Kota Surabaya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan lembaga bantuan hukum (LBH) turut dilibatkan dalam proses tersebut.

“Memutuskan terhadap anak bahwa dalam perkara ini disepakati oleh pihak terkait dan disaksikan para saksi yaitu pengambil keputusan agar dilakukan pembinaan kepada anak dalam hal ini anak pelaku di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya selama kurun waktu 6 bulan,” kata Luthfie di Polrestabes Surabaya, Senin (19/10/2026).

Menurut Luthfie, keputusan itu mempertimbangkan hasil penelitian sosial yang dilakukan pekerja sosial. Laporan tersebut menggambarkan latar belakang keluarga, kondisi lingkungan, serta keadaan anak yang berhadapan dengan hukum.

Penanganan tersebut mengacu pada Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan itu mengatur penanganan anak yang belum berusia 12 tahun, termasuk kemungkinan pengembalian kepada orang tua atau wali maupun keikutsertaan dalam program pendidikan dan pembinaan.

Sebelum keputusan diambil, anak tersebut tetap tinggal bersama orang tuanya selama proses penanganan perkara berlangsung.

Pemkot Surabaya juga memastikan kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi selama pembinaan. Selain memperoleh pendidikan akademik dan rohani, anak tersebut akan mendapatkan pendampingan konseling, layanan kesehatan, serta kebutuhan makan.

Sementara itu, seorang anak saksi dalam perkara tersebut masih menjalani proses penanganan. Atas persetujuan orang tuanya, anak itu untuk sementara ditempatkan di pondok pesantren guna melanjutkan pendidikan.

Keputusan tersebut turut mempertimbangkan kondisi psikologis anak dan hubungan bertetangga dengan keluarga korban.

Luthfie menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya keterlibatan keluarga dan masyarakat dalam mengawasi tumbuh kembang anak.

“Ke depan kita harus meningkatkan lagi kepedulian kita terhadap lingkungan, baik orang tua, pemerintah, aparatur dan seluruh pihak agar lebih konsen terhadap perhatian terhadap anak-anak yang ada di lingkungan,” ujarnya.

Korban Ditemukan dengan Tali Menjerat Leher

Kasus ini bermula pada 12 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB. Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, dengan tali sepatu melilit lehernya.

Saat kejadian, ibu korban, Nurul Fadilah, baru pulang berjualan dari pasar. Ia mendapati anaknya terjatuh dari kursi roda dengan wajah membiru.

Ayah korban, Selaras Abdul, mengaku terkejut saat mengetahui kondisi putranya. Ia segera menghampiri korban dan melepaskan tali yang menjerat lehernya.

“Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana,” kata Laras, sapaan Selaras Abdul, Sabtu (17/10/2026).

Keluarga kemudian meminta bantuan warga untuk membawa Zulkarnain ke RSUD Eka Candrarini. Namun, nyawa bocah tersebut tidak berhasil diselamatkan.

Untuk mencari tahu penyebab kejadian, Laras memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar rumah. Dari rekaman tersebut, ia melihat dua anak tetangganya berinisial K (10) dan F (8) memasuki gang menuju rumahnya sebelum Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis.

Laras menduga kedua anak tersebut mengetahui kejadian yang menimpa putranya karena tinggal di sekitar rumah korban. Dugaan itu disampaikan keluarga setelah melihat rekaman CCTV.

Kasus tersebut menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan anak, khususnya anak penyandang disabilitas, serta pengawasan orang tua dan lingkungan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak.

Pos terkait