LINTASJATIM.com, Bondowoso – Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Bondowoso bersama kuasa hukum pelapor mendatangi Mapolres Bondowoso, Rabu (21/10/2026). Kedatangan mereka untuk meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan seorang pemuda asal Kecamatan Tlogosari.
Ketua GP Ansor Bondowoso, Fathorozi, mengatakan kehadiran organisasinya merupakan bentuk komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menyuarakan aspirasi masyarakat, khususnya warga Tlogosari, yang menginginkan kejelasan penanganan perkara.
Menurut Fathorozi, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Dengan begitu, warga dapat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang, menjaga keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang berpotensi memicu kegaduhan. Pengawalan kasus, katanya, harus tetap dilakukan dengan menghormati proses hukum yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kuasa hukum pelapor, Nurul Jamal Habaib, mengapresiasi respons Polres Bondowoso dalam menangani laporan dugaan penistaan agama itu. Ia menyebut kepolisian telah mengambil langkah pada hari yang sama dengan peristiwa yang dilaporkan.
Nurul juga menyoroti pengakuan tersangka yang menyebut adanya pihak lain di balik tindakannya. Menurut dia, keterangan tersebut perlu didalami melalui penyidikan untuk memastikan apakah benar terdapat pihak yang memberikan perintah atau pengakuan itu hanya merupakan dalih tersangka.
Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, membenarkan pertemuan dengan perwakilan GP Ansor. Ia mengatakan pihaknya menerima kedatangan mereka untuk berdiskusi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Kapolres menjelaskan, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya kepada kejaksaan. Sementara itu, keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan pihak lain masih didalami dan diverifikasi oleh penyidik.
Menurutnya, Polres Bondowoso berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga membuka ruang penyampaian informasi mengenai perkembangan kasus kepada masyarakat secara transparan.
Kasus ini bermula dari beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an. Video berdurasi sekitar satu menit tersebut memicu reaksi masyarakat dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Bondowoso.
Dalam penanganan kasus itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AS (24), warga Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari. Berdasarkan keterangan kepolisian sebelumnya, tindakan tersebut diduga dilakukan untuk mengikuti tantangan dalam sebuah grup di media sosial X dengan iming-iming imbalan sebesar Rp1 juta.
Pendalaman terhadap pengakuan tersangka mengenai dugaan keterlibatan pihak lain kini menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam proses penyidikan. Kepastian mengenai kebenaran pengakuan tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
GP Ansor bersama kuasa hukum pelapor menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut agar proses hukum berjalan hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menjaga kondusivitas Bondowoso selama proses hukum berlangsung. (Rif)





