LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengusutan kematian Zulkarnain Abdil Aziz (10), bocah penyandang disabilitas yang diduga menjadi korban perundungan di Surabaya, masih menunggu hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi. Polisi belum menentukan langkah lanjutan terhadap anak-anak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Dikutip dari detikJatim.com, Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak. Proses penanganan juga menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jawa Timur.
“ Kami masih menunggu hasil dari Peksos atau kementerian dalam hal ini Lapsos (Lembaga Perlindungan Anak Sosial), termasuk juga masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidlabfor Polda Jawa Timur,” ujar Luthfie saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Minggu (18/10/2026).
Peristiwa yang merenggut nyawa Zulkarnain terjadi pada Sabtu (12/9/2026) pagi. Menurut keterangan polisi, korban sedang berada di teras rumah ketika didatangi dua anak tetangganya yang diinisialkan sebagai Upin dan Ipin.
Salah satu anak diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan kematian.
“Lalu kemudian salah satu anak melakukan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya anak korban,” kata Luthfie.
Setelah menerima laporan sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Samapta bersama Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya mendatangi lokasi kejadian. Polisi kemudian menuju RSUD Eka Candrarini, tempat korban dibawa, tetapi nyawanya tidak tertolong.
Jenazah Zulkarnain selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur untuk menjalani autopsi. Pada hari yang sama, ibu korban membuat laporan polisi dengan pendampingan petugas.
Pemeriksaan Anak Masih Berjalan
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibu korban dan kedua anak yang diduga terlibat. Pemeriksaan terhadap anak dilakukan dengan pendampingan orang tua, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Surabaya, serta penasihat hukum.
Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya di Sidoarjo pada 14 September 2026. Dua hari kemudian, penyidik menggelar penetapan anak berinisial Ipin.
Pemeriksaan terhadap Ipin di Bapas kembali dilakukan pada 21 September 2026. Selanjutnya, pada 30 September 2026, polisi mengirimkan sampel darah dan lambung untuk pemeriksaan toksikologi di Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.
Rekonstruksi perkara dilaksanakan pada 2 Oktober 2026 di ruang Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya. Kegiatan itu disaksikan Bapas, pekerja sosial, DP3A, dan penasihat hukum.
Namun, pemeriksaan psikologi terhadap Ipin yang dijadwalkan pada 7 Oktober 2026 belum terlaksana karena anak tersebut belum dapat hadir. Sementara itu, keterlibatan anak berinisial Upin masih didalami melalui pemeriksaan saksi dan rencana pemeriksaan psikologi klinis bersama ahli.
Luthfie menjelaskan, Ipin yang masih berusia 10 tahun saat ini berada dalam pengasuhan orang tuanya sambil menunggu keputusan lanjutan.
Penanganan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan Pasal 21 ayat (1), anak yang belum berusia 12 tahun ditangani melalui mekanisme pengambilan keputusan bersama yang melibatkan penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.
“Artinya bahwa keberadaan anak itu saat ini dengan orang tuanya itu adalah masih dalam rangka menunggu tahap selanjutnya, yaitu adalah rapat pengambilan keputusan bersama,” jelas Luthfie.
Rapat tersebut akan digelar setelah hasil asesmen sosial dan pemeriksaan psikologi tersedia. Penyidik bersama Bapas dan pekerja sosial akan membahas langkah pembinaan dengan melibatkan keluarga korban, keluarga anak yang terlibat, serta DP3A Kota Surabaya.
Keluarga Korban Mendapat Pendampingan
Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya, Yoyon Sukaryono, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik sejak awal penanganan perkara.
Ia menegaskan, proses hukum harus mengikuti ketentuan yang berlaku karena anak-anak yang diduga terlibat masih berusia di bawah 12 tahun.
“Kita mengambil langkah undang-undang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA dan juga petunjuknya dari PP 65 Tahun 2015 tentang diversi dan pengambilan keputusan bersama untuk anak di bawah 12 tahun. Jadi untuk proses hukumnya sendiri sampai saat ini itu masih berjalan,” beber Yoyon.
Sementara itu, Kepala UPTD PPA DP3APPKB Surabaya, Lingga Mahawan Putri, menyampaikan pihaknya telah memberikan psikoedukasi dan pendampingan psikologis kepada keluarga korban maupun keluarga anak yang diduga terlibat.
“Jikalau nanti memang membutuhkan untuk pembinaan dan pendampingan selanjutnya, kami akan koordinasikan dengan kelurahan, kecamatan, serta dinas sosial,” pungkasnya.
Luthfie menilai kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, dengan dukungan pemerintah setempat.
“Ini menjadi bahan evaluasi ke depan tentang bagaimana perlunya pengawasan, baik di keluarga, lingkungan, maupun pemerintah,” tegasnya.
Korban Ditemukan dengan Tali Menjerat Leher
Sebelumnya, Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis di depan rumahnya di Jalan Tambak Medokan Ayu XI, Surabaya, pada 12 September 2026 sekitar pukul 09.20 WIB. Saat ditemukan, tali sepatu melilit lehernya dan tubuhnya terjatuh dari kursi roda.
Ayah korban, Selaras Abdul, menduga anaknya menjadi korban perundungan yang melibatkan dua anak tetangganya berusia 10 dan 8 tahun. Dugaan tersebut muncul setelah keluarga memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dalam rekaman itu, keluarga melihat dua anak tetangga memasuki gang menuju rumah korban sebelum Zulkarnain ditemukan dalam kondisi kritis.
Selaras menceritakan, saat itu istrinya, Nurul Fadilah, baru pulang berjualan dari pasar. Ketika mengetahui kondisi anaknya, ia langsung bergegas menghampiri korban.
“Saya di dalam, langsung kaget. Saya buka pintu, langsung saya ke depan sana,” kata Selaras, Sabtu (17/10/2026).
Selaras kemudian melepaskan tali yang menjerat leher anaknya dan meminta bantuan warga untuk membawa korban ke rumah sakit. Meski sempat diketahui masih bernapas, Zulkarnain akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Hingga kini, dugaan keterlibatan kedua anak tersebut masih dalam proses pendalaman polisi. Penentuan langkah selanjutnya menunggu hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan perlindungan anak yang berlaku.





