LINTASJATIM.com, Kediri – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pasangan suami istri terkait bisnis prostitusi online.
Mereka adalah MZN (43), dan KSH (40) warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.
Kedua pelaku terbukti berkecimpung di dunia binis prostitusi dengan layanan threesome dan swinger atau layanan seks ganti pasangan.
Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana mengungkap bahwa pasutri ini menjajakan diri dengan layanan threesome dan swinger di Facebook mereka.
“Pengungkapan ini diawali dari informasi melalui media sosial. Pelaku menawarkan perbuatan seks yang menyimpang. Ditawarkannya threesome maupun swinger,” ujar Miko kepada wartawan, Selasa (11/8/2020).
Kronologi terbongkarnya bisnis prostitusi online ini berawal dari postingan mereka di Facebook yang kemudian diintai oleh patrol siber satreskrim.
Bahkan jika ada yang berminat mereka memberikan layanan tersebut dengan mematok bayaran yang berbeda.
Polisi yang telah memantau adanya bisnis esek-esek tersebut langsung menggerebek pasutri itu saat menunggu pelanggan yang meminta layanan swinger lainnya di sebuah penginapan di Kediri bersama dua pria dan tiga perempuan.
Pasutri ini telah gelandang ke Mapolres Kediri untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Pada polisi, pelaku mengatakan bahwa mereka telah menjalankan bisnis prostitusi sejak tahun 2018 dan memasang tarif 700 – 800 ribu untuk sekali kencan.
Polisi juga menambahkan peran masing-masing tersangka. MZN berperan menjual istrinya, dan istrinya KSH pun juga mau terlibat bahkan KSH berperan dalam mencarikan wanita lain untuk ditawarkan jika diperlukan. Motif bisnis prostitusi online tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau. Ini sudah terjadi sejak tahun 2018. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui mereka,” papar AKP Verawati, Kasat Reskrim Polresta Kediri.
Tiga orang lain yang diamankan berstatus sebagai saksi. Dalam kasus ini polisi menyita beberapa barang bukti yaitu uang RP 1 Juta, alat kontrasepsi, dan 1 unit ponsel.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 296 LKUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. (Mardiyah/Aul)