Mucikari Online Ini Ditangkap, Berdalih Terdampak Pandemi

Prostitusi Online di Madiun
Prostitusi Online di Madiun

LINTASJATIM.com, Madiun – Seorang muncikari prostitusi online di Madiun ditangkap. Salah satu korbannya merupakan wanita di bawah umur.

Muncikari yang diamankan oleh jajaran Unit PPA Satuan Reskrim Polres Madiun merupakan wanita berinisial ISM (35). Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, yang menjadi korban ada 2 orang.

Bacaan Lainnya

“Kita ungkap terkait masalah terjadinya tindak pidana prostitusi online yang melibatkan tersangka atas nama ISM, seorang janda dengan korban dua orang perempuan. Yang satu masih di bawah umur,” ujar AKP Aldo, Selasa (11/8/2020).

Korban yang merupakan wanita di bawah umur berusia 15 tahun. Sedangkan satu korban lainnya sudah 20 tahun. Sementara pelaku merupakan seorang janda.

“Pelaku sudah tidak punya suami atau janda memiliki tiga anak,” imbuhnya.

Menurut Aldo, pengungkapan kasus prostitusi online ini berdasarkan laporan masyarakat. ISM berasal dari Jakarta yang tinggal di rumah kos di Kota Madiun. Kemudian korban tinggal di tempat kos yang sama.

“Sedangkan TKP di kabupaten (Madiun). Ini pelaku masih kita kembangkan yang kemungkinan ada korban lain,” lanjutnya.

Dalam kasus prostitusi online ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang transaksi Rp 1,4 juta dan beberapa bungkus kondom.

“Dari dua korban tersebut, diamankan beberapa barang bukti. Antara lain uang senilai Rp 1,4 juta. Itu dua orang, berarti Rp 700 ribu satu orang,” ujar AKP Aldo, Selasa (11/8/2020).

Dari tarif Rp 700 ribu tersebut, imbuh Aldo, muncikari itu mendapat komisi Rp 100 ribu. Sisanya masuk ke kantong PSK yang melayani pria hidung belang.

“Untuk pembagian, masing-masing dari saksi korban mendapatkan Rp 600 ribu, dan yang Rp 100 ribu untuk sang muncikari,” imbuhnya.

Aldo menambahkan, dengan merogoh kocek Rp 700 ribu, para lelaki hidung belang yang menjadi pelanggan ISM mendapatkan bonus satu buah kondom. “Kondom disediakan pelaku, katanya bonusnya,” lanjutnya.

ISM menawarkan korban melalui aplikasi MiChat dan WhatsApp. “Serta memberikan konten pornografi ke calon pelanggan,” lanjut Aldo.

Kepada polisi, ISM mengaku terpaksa menjadi muncikari. Ia mengaku terdampak pandemi COVID-19.

“Dia sang muncikari mengaku terpaksa melakukan pekerjaan transaksi prostitusi online, karena terdampak COVID-19. Dulunya jual mainan anak-anak,” lanjut Aldo.

Aldo menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Source: detik.com

Pos terkait