LINTASJATIM.com, Jombang – Seorang janda muda berinisal IF (31) terpaksa diamankan Polisi lantaran mencuri sebuah handphone (hp) milik penjual es campur.
Perempuan asal Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang itu mencuri HP milik Olivia Montolalu (38) saat berjualan es campur di Jalan Pekayon.
“Pelaku dari awal sudah niat mencuri. Saat korban menyiapkan es, pelaku kemudian mengambil ponsel dan kabur dengan kendarannya,” ungkap Kapolsek Prajurit Kulon, Kompol Muhammad Puji, Sabtu (8/8/2020).
Dari hasil pemeriksaan, IF ternyata sudah beberapa kali melakukan pencurian HP dan aksi yang terakhir di jalan Pekayon sebelum akhirnya ditangkap polisi.
“Pelaku menyasar tempat keramaian. Sebelumnya pelaku mengambil dua hp di toko bangunan Kelurahan Pulorejo dan dijual seharga Rp 2,8 juta lewat media sosial,” kata Puji.
Kepala Polisi, IF mengaku telah mencuri HP tiga kali. Hasil curiannya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Tiga kali, terakhir di Pekayon. Hasilnya dijual online, pisah dengan suami, anak satu kelas 5 SD,” ungkap IF.
Sementara itu korban Olivia Montolalu memaafkan pelaku tetapi proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah saya maafkan, tapi proses tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Hp ini juga dibuat belajar daring anak saya,” katanya. (Mt/Stj)