LINTASJATIM.com, Surabaya – Komplotan pencuri perhiasan emas yang berkeliling mencari mangsa di Surabaya hingga Sidoarjo berhasil dibongkar polisi. Empat orang ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi jambret.
Keempat tersangka masing-masing RPHA (27), RM (38), RI (26), dan MPALW alias WY (26). Mereka disebut mempunyai tugas berbeda, mulai dari pengendara motor, eksekutor hingga swiper yang bertugas menghalangi korban atau orang yang mengejar.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan, para pelaku tidak menentukan satu lokasi tertentu. Mereka berpindah-pindah wilayah menggunakan sepeda motor untuk mencari orang yang mengenakan perhiasan.
“Para tersangka melakukan mobiling di wilayah hukum Polrestabes Surabaya bahkan hingga Sidoarjo, untuk mencari sasaran para calon korbannya. Setelah para pelaku mendapatkan target korban, para pelaku berbagi peran, dan berganti pasangan,” kata Hadi, Sabtu (5/9/2026).
Setelah menemukan sasaran, dua pelaku akan mendekati korban. Perhiasan yang dikenakan kemudian dirampas secara paksa. Dua pelaku lainnya berada di sekitar lokasi untuk mengantisipasi aksi pengejaran.
“Tersangka Dugul dan tersangka R memepet korban dan menarik barang berharga milik korban, bahkan ada yang sampai terjatuh. Sedangkan tersangka RI dan tersangka WY berperan sebagai pengipas/swiper,” jelas Hadi.
Menurut polisi, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor setelah mendapatkan barang berharga. Perhiasan hasil rampasan selanjutnya dijual kepada penadah.
Salah satu aksi terungkap terjadi di depan Kelurahan Gebang Putih, Sukolilo, Surabaya, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban yang tengah perjalanan pulang didekati dua pelaku menggunakan Honda Vario 160.
Kalung emas beserta liontin yang dikenakan korban kemudian ditarik paksa. Barang yang dirampas berupa kalung emas KL Toscano 42 cm UBS seberat 2,040 gram dan liontin emas LT OVL BLT AD seberat 0,960 gram.
Pengembangan kasus tersebut membawa polisi pada sejumlah laporan lain. Sedikitnya terdapat 10 lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas komplotan tersebut di Surabaya dan Sidoarjo.
Lokasinya meliputi Jalan Raya Mulyosari depan BNI, Jalan Ir Soekarno atau MERR, Jalan Sawentar Tambaksari, Jalan Ahmad Yani Gayungan, Jalan Setro Tambaksari, Waru Sidoarjo, Sedati Sidoarjo, Jalan Sutorejo depan Umsura, Tenggilis Mejoyo, serta Kalirungkut Surabaya.
Dari rangkaian aksi itu, dua kejadian berujung fatal. Korban terjatuh ketika menjadi sasaran penjambretan dan akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa pertama berlangsung di Jalan Raya Mulyosari pada Jumat (27/3/2026) pagi. Seorang perempuan yang dibonceng suaminya terjatuh akibat aksi tersebut. Meski sempat memperoleh perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
Kasus kedua terjadi di Jalan Ir Soekarno atau MERR arah utara sebelum McDonald’s pada Kamis (28/5/2026) malam. Seorang ibu yang sedang membonceng anaknya terjatuh dan kemudian meninggal dunia.
Polisi juga menemukan bahwa dua tersangka memiliki catatan kriminal dalam perkara serupa. Tersangka Dugul pernah menjalani hukuman di Polsek Mulyorejo pada 2024 terkait kasus pencurian dengan kekerasan.
Sementara Resta tercatat pernah ditahan dalam perkara jambret di Polsek Jambangan pada 2021 dan Polsek Tenggilis pada 2023.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua Honda Vario 160, kunci kendaraan, tas selempang, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, empat helm, gelang hasil kejahatan, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Hadi.





