LINTASJATIM.com, Probolinggo – Seorang kurir berinisial DN harus berurusan dengan polisi setelah mengambil tas berisi uang Rp9 juta yang tertinggal di sebuah warung kopi (warkop) di Kota Probolinggo.
Tas tersebut milik pemilik warkop yang digunakan saat menggelar nonton bareng (nobar) pertandingan Timnas Indonesia melawan Thailand pada Selasa (6/10/2026) dini hari.
Dikutip dari detikJatim.com, kasus ini terungkap setelah pemilik warkop menyadari tasnya hilang ketika suasana tempat usaha mulai sepi. Ia kemudian mengecek kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui keberadaan tas tersebut.
Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengambil tas tersebut sekitar pukul 04.55 WIB.
“Setelah itu dicek CCTV dan diketahui pada jam 04.55 WIB terlihat ada seseorang laki-laki yang mengambil tasnya dan dibawa kabur,” kata Zainullah, Kamis (8/10/2026).
Berbekal rekaman tersebut, polisi melakukan penelusuran terhadap identitas pria yang mengambil tas. Hasil penyelidikan mengarah kepada DN yang diketahui bekerja sebagai kurir Shopee.
“Telah kita identifikasi, kita dapatilah seseorang yang bernama inisial DN. Ternyata yang bersangkutan ini adalah kurir Shopee dan dia yang membawa tas tersebut,” ujarnya.
Polisi kemudian menghubungi DN melalui nomor telepon yang diperoleh dalam penyelidikan. DN bersikap kooperatif dan bersedia datang untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain memberikan keterangan, DN juga mengembalikan sebagian besar uang yang berada di dalam tas. Dari Rp9 juta yang diambil, uang sebesar Rp1,2 juta telah digunakan oleh DN.
“Memang tergiur karena ada tas nganggur, dia bawa. Ternyata di dalamnya berisi uang dan dia gunakan untuk berobat anaknya,” jelas Zainullah.
Dengan demikian, uang yang berhasil dikembalikan kepada pemilik mencapai Rp7,8 juta.
“Sisanya Rp7,8 juta itu dikembalikan,” ungkapnya.
Menurut keterangan DN kepada polisi, awalnya ia hanya melihat tas yang berada tanpa pengawasan di lokasi. DN kemudian mengambilnya dan baru mengetahui tas tersebut berisi uang setelah dibawa.
Polisi masih memeriksa DN untuk mendalami rangkaian kejadian serta menentukan proses hukum selanjutnya. Penyidik juga masih mempertimbangkan kemungkinan penyelesaian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait opsi restorative justice (RJ), Zainullah mengatakan mekanisme tersebut dapat dipertimbangkan apabila memenuhi persyaratan dan terdapat permintaan dari pihak korban.
“Memang tetap kita terapkan aturan itu. Namun demikian, apabila nanti korban menghendaki untuk misalkan dicabut atau dilaksanakan RJ, kita kembalikan kepada pihak korban,” pungkasnya.
Kasus tersebut kini masih ditangani Polres Probolinggo Kota. Polisi memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan untuk menentukan langkah hukum terhadap DN.





