Pikap Disewa untuk Pindahan, Malah Digelapkan

Pelaku penggelapan pikap di Nganjuk. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku penggelapan pikap di Nganjuk. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Nganjuk – Rencana memindahkan barang dari Nganjuk ke Tulungagung berujung perkara hukum. Sebuah mobil pikap milik warga Bagor, Nganjuk, diduga digelapkan setelah disewa seorang pria dengan alasan untuk keperluan pindahan rumah.

Polisi telah mengamankan WSP (29), warga Kabupaten Tulungagung, yang diduga membawa mobil tersebut dan tidak mengembalikannya setelah masa sewa berakhir.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP M. Patria Pratama mengatakan, WSP diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bagor, Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, serta dibantu Resmob Polres Tulungagung.

“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah membawa mobil pikap yang disewanya dan tidak mengembalikannya,” kata Patria, Kamis (8/10/2026).

WSP ditangkap di wilayah Kabupaten Tulungagung pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri keberadaannya berdasarkan laporan pemilik kendaraan.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban berinisial DS (28), warga Desa Banaranwetan, Kecamatan Bagor, menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Suryo Widodo.

Orang tersebut mengaku sebagai teman Iqbal, tetangga korban. Ia kemudian menyampaikan niat menyewa mobil pikap selama dua hari untuk mengangkut barang pindahan dari Desa Kendalrejo, Kecamatan Bagor, menuju Tulungagung.

DS lalu menghubungi pemilik kendaraan berinisial DC untuk menyampaikan permintaan sewa tersebut. Setelah mendapat persetujuan, lokasi rumah korban diberikan kepada calon penyewa.

Sekitar pukul 16.00 WIB, penyewa datang dan menerima sebuah Mitsubishi L300 diesel warna hitam tahun 1995. Kendaraan tersebut diserahkan lengkap dengan kunci kontak, STNK, serta buku KIR.

Namun, hingga batas waktu sewa berakhir, kendaraan tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi penyewa melalui WhatsApp juga tidak mendapat respons.

Peristiwa tersebut menyebabkan pemilik kendaraan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan WSP di Tulungagung. Dari hasil penindakan, polisi turut mengamankan BPKB Mitsubishi Colt L300.

Sementara itu, kendaraan pikap yang diduga dibawa oleh WSP masih dalam pencarian. Polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

WSP kini menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pos terkait