LINTASJATIM.com, Bondowoso – Seorang remaja di Bondowoso kini harus merelakan dirinya untuk mendekam dibalik jeruji besi setelah memperkosa pacarnya hingga hamil 5 bulan.
Kejadian berawal saat korban yang berasal dari Situbondo mengunjungi sang pacar, Rizal (18), di Prajekan, Bondowoso pada Desember 2019.
Mereka berdua ngobrol di ruang tamu. Melihat kondisi rumah sedang sepi, korban lantas diajak ke dalam kamar dan pelaku langsung menyetubuhi secara paksa.
Tak puas dengan yang sudah dilakukannya, pada kesempatan berikutnya pelaku juga menyetubuhi korban di sejumlah tempat berbeda.
“Dulu memang saya paksa agar dia mau menuruti saya. Tapi sekarang dia mau dan suka sama suka,” ucap Rizal saat ditemui di Unit PPA Polres Bondowoso di sela pemeriksaan, Kamis (23/7/2020).
Korban terkhir mengunjungi rumah pelaku di Prajekan pada bulan Januari. Pelaku saat itu juga menyetubuhi korban seperti pertemuan sebelumnya.
Kini pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Karena melanggar Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016 dan Perpu tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Kami sedang kembangkan kasus ini. Karena pelakunya tidak hanya Rizal pacarnya itu,” ujar AKP Agung Ari Bowo, Kasat Reskrim Pores Bondowoso. (Faziz/Stj)