Pemuda Bondowoso Mengaku Dijanjikan Rp 1 Juta

Pelaku penistaan Al-Quran di Bondowoso ditangkap polisi. Sumber foto: www.detik.com
Pelaku penistaan Al-Quran di Bondowoso ditangkap polisi. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Kasus video penistaan agama yang melibatkan pemuda asal Bondowoso, Irfan Sulleh (24), mulai mengungkap dugaan motif di balik aksinya. Ia mengaku melakukan tindakan tersebut atas suruhan seseorang dengan imbalan uang.

Dikutip dari detikJatim.com, Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika mengatakan, Irfan ditangkap polisi pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Setelah diamankan, pemuda asal Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, itu langsung menjalani pemeriksaan untuk mengungkap latar belakang perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pemeriksaan awal, Irfan mengaku mendapat tawaran imbalan sebesar Rp 1 juta untuk melakukan aksi yang kemudian direkam dan tersebar di media sosial tersebut.

“Pengakuan sementara, pelaku mengaku disuruh seseorang dengan imbalan uang satu juta jika mau melakukan tindakan itu,” kata Suartika, Senin (12/10/2026).

Meski demikian, polisi belum memastikan kebenaran pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami keterangan Irfan untuk mengungkap identitas pihak yang diduga menyuruhnya serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, Irfan terancam dijerat Pasal 243 KUHP baru tentang penyiaran ujaran kebencian terhadap golongan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pasal tersebut, menurut Suartika, memuat ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan seorang pemuda menempelkan alat vitalnya ke kitab suci Al-Qur’an beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut memicu kecaman masyarakat dan keresahan warga setempat.

Dalam video itu, seorang pria bertelanjang dada terlihat duduk di dalam kamar sambil memegang Al-Qur’an berukuran besar. Ia kemudian melakukan tindakan yang dinilai melecehkan kitab suci tersebut.

Aksi itu diduga berlangsung di Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso. Setelah video menyebar, sejumlah warga bersama anggota organisasi kemasyarakatan mendatangi Polsek Tlogosari untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kini, polisi masih mendalami dugaan adanya pihak yang menjanjikan uang kepada Irfan. Motif dan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut belum dapat dipastikan sebelum penyelidikan lebih lanjut selesai.

Pos terkait