LINTASJATIM.com, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menegaskan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan PD Pasar Surya masih terus berjalan. Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, hingga kini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinathrya Imran, memastikan proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki penetapan tersangka.
“Tersangka belum ada,” ujar Hendi, Minggu (7/6/2026).
Menurut Hendi, lambannya penetapan tersangka bukan karena penyidikan berhenti, melainkan karena penyidik masih mendalami berbagai dokumen dan data yang jumlahnya cukup besar.
“Masih on the track, karena banyak sekali datanya,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu yang beredar di kalangan jurnalis mengenai dugaan penghentian penyidikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hendi menegaskan perkara tersebut tetap ditangani dan terus berkembang.
“Enggak, masih memeriksa (saksi-saksi untuk keperluan penyidikan),” tegasnya.
Ia mengungkapkan pemeriksaan saksi masih akan dilakukan dalam waktu dekat guna melengkapi kebutuhan penyidikan.
“Minggu depan masih manggil (saksi-saksi),” imbuh Hendi.
Selain belum ada tersangka, Kejari juga memastikan berkas perkara belum dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus dugaan korupsi yang menyeret badan usaha milik daerah tersebut belum dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan maupun persidangan.
“Belum (P21),” tuturnya.
Kejari Surabaya saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Surya secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum berikutnya.





