Gudang Rokok Dibakar, Modus Tutupi Penggelapan

Press release pembakaran gudang rokok di Malang. Sumber foto: www.detik.com
Press release pembakaran gudang rokok di Malang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Kebakaran gudang bahan rokok di Jalan Mayjen Sungkono, Kota Malang, yang sempat menghebohkan warga, akhirnya terungkap sebagai aksi kriminal yang melibatkan orang dalam perusahaan.

Polisi memastikan insiden tersebut bukan kecelakaan, melainkan bagian dari skenario untuk menutupi praktik penggelapan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, penyelidikan mengarah pada keterlibatan karyawan setelah pihak perusahaan mencurigai rekaman CCTV.

Meski pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan merusak kabel kamera, perangkat perekam tetap menyimpan bukti penting.

“Upaya penghilangan jejak juga dilakukan dengan mencabut kabel CCTV karena mengira hal itu akan mematikan rekaman, namun kamera tetap berfungsi dan berhasil merekam aksi mereka,” ujar Aji dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dari hasil penyidikan, dua pelaku awal berinisial MAS dan AFR diketahui merancang kebakaran menggunakan bahan sederhana seperti kapas, obat nyamuk bakar, dan bahan bakar dalam botol plastik. Metode itu dipilih agar kebakaran tampak seperti akibat kelalaian.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menemukan adanya praktik penggelapan filter rokok yang telah berlangsung sejak Oktober 2025. Tiga karyawan lain, ENF, PAO, dan DS, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam jaringan tersebut.

Menurut Aji, aksi pembakaran dilakukan untuk menutupi selisih stok akibat pencurian yang dilakukan secara bertahap dan dijual melalui platform daring.

“Kalau diakumulasi, kerugian kebakaran dan penggelapan yang dilakukan para tersangka hampir Rp 7 miliar,” ungkapnya.

Dalam aksi terakhir sebelum kebakaran, para pelaku disebut mengambil 80 tray filter rokok senilai Rp72 juta. Hasilnya kemudian dibagi, dengan AFR menerima bagian terbesar.

“Keuntungan tersebut dibagi secara tidak merata, di mana tersangka AFR mendapatkan bagian terbesar senilai Rp32 juta,” tambah Aji.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian, sisa filter rokok, serta bukti transaksi di media sosial.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis. Untuk kasus pembakaran, mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Sementara untuk kasus penggelapan dalam jabatan, para tersangka dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Aji.

Sebelumnya, kebakaran hebat terjadi pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, sesaat setelah para pekerja meninggalkan gudang.

Api dengan cepat membesar karena banyaknya material mudah terbakar, seperti kardus dan filter rokok, sehingga memicu kepanikan warga sekitar. Kini, lima tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pos terkait