Kos di Lahan Desa Disorot, Warga Damarsi Diperiksa

Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo penuhi panggilan Kejari Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com
Warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Sidoarjo penuhi panggilan Kejari Sidoarjo. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali memeriksa sejumlah warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, terkait dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa (TKD) yang berubah fungsi menjadi bangunan kos berisi 15 kamar, Selasa (14/4/2026).

Dikutip dari detikJatim.com, pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari proses sebelumnya. Aparat penegak hukum mendalami kronologi perubahan fungsi lahan desa tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga yang diperiksa, Al Suwari, mengungkapkan bahwa dirinya bersama warga lain dimintai keterangan ulang serta diminta menandatangani berita acara secara resmi.

“Sekarang semua yang dulu sudah diperiksa, diperiksa lagi dan dimintai tanda tangan secara resmi,” ujarnya di kantor Kejari Sidoarjo.

Ia menjelaskan, pada tahap awal penyelidikan, pemeriksaan dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) dengan batas waktu tertentu, sebelum akhirnya dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Lebih lanjut, Al Suwari menyebut bahwa dalam audiensi sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengantongi indikasi adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan kronologi, fakta lapangan, dan bukti yang ada, sudah terjadi tindak pidana. Tinggal nanti ditentukan siapa tersangkanya,” katanya.

Ia menduga, keterlibatan dalam kasus ini tidak hanya berasal dari unsur pemerintah desa, melainkan juga pihak lain seperti pengembang. Bahkan, ia menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) patut dipertanyakan.

Sementara itu, saksi lain, Mashuda, mengaku terlibat sebagai pemasok material bangunan dan mengetahui proses pembangunan sejak awal. Ia menyebut pembangunan dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga 2024.

“Pembangunan mulai 2023 sampai 2024, tidak langsung jadi semua, bertahap,” ujarnya.

Mashuda juga membenarkan adanya kegiatan syukuran sebelum pembangunan dimulai yang dihadiri perangkat desa.

“Pak Lurah hadir, perangkat desa juga ada, BPD juga ada. Artinya dari awal sudah tahu,” imbuhnya.

Di sisi lain, warga menepis anggapan adanya penyerobotan lahan. Mereka menilai proses pemanfaatan lahan tersebut melibatkan berbagai pihak sejak awal.

Hingga kini, Kejari Sidoarjo masih terus mendalami perkara dugaan korupsi TKD Desa Damarsi dan belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Pos terkait