LINTASJATIM.com, Tuban – Aksi kekerasan dalam rumah tangga terjadi di Desa Campurejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Seorang pemuda berinisial FF (22) tega menganiaya ayah dan adik kandungnya setelah permintaan uang Rp 20 ribu tidak dipenuhi.
Dikutip dari detikJatim.com, peristiwa itu bermula saat pelaku meminta uang kepada ayahnya, PC. Namun karena tidak memiliki uang, permintaan tersebut ditolak. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga mengamuk di dalam rumah.
Dalam kondisi marah, pelaku menggedor pintu kamar orang tuanya dan melontarkan ancaman. Ia bahkan sempat menanyakan pilihan hidup atau mati kepada korban sebelum melakukan penganiayaan.
Korban yang tidak melawan kemudian menjadi sasaran kekerasan. Wajah korban dipukul dan ditendang hingga mengalami luka serius, termasuk gigi rontok.
Tak hanya ayahnya, adik kandung pelaku berinisial MW (13) juga turut menjadi korban. Remaja tersebut mengalami luka di tangan kiri akibat digigit saat berusaha melerai. Saat itu, pelaku diketahui menekan kepala ayahnya ke lantai.
Dugaan sementara, aksi brutal ini dipicu kekecewaan lama pelaku karena keinginannya memiliki sepeda motor tidak kunjung dipenuhi. Selama ini, pelaku disebut kerap melakukan ancaman dan kekerasan di lingkungan keluarga.
Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan mengatakan, pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah warung kopi.
“Pelaku sudah kita amankan, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik,” ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga hendak menjual sepeda motor untuk membiayai pelariannya ke luar kota. Namun rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dulu menangkapnya.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang dan kaos berwarna ungu yang terdapat bercak darah korban.
“Atas perbuatannya yang tega menganiaya keluarga, FF kini harus mendekam di sel tahanan,” tambah Bobby.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.






