Biadab! Empat Pemerkosa Gadis 15 Tahun Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Pemerkosaan

LINTASJATIM.com, Bojonegoro – Polisi telah menangkap keempat pelaku pemerkosaan terhadap korban yang saat ini masih berusia 15 tahun dan bersekolah di bangku SMP Kelas 3.

Kekempat pelaku berasal dari Kecamatan Kanor Bojonegoro yaitu Roni warga Desa Tejo, Abdul Aziz Warga warga Deso Tejo, Luqman Khotib warga Kabalan, dan Roem Asidig warga Kabalan Kecamatan Kanor.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan kronologi perbuatan bejat ini. Awalnya, Roni berkenalan dengan korban via media sosial Facebook.

Berlanjut dengan bertukar nomor ponsel serta mengajak bertemu di SPBU Mendalem, Sumberejo pukul 19.50. Roni menjemput korban dan membujuk korban untuk berjalan-jalan mengendarai sepeda motor.

“Mereka kemudian ada yang merayu korban dan akhirnya diajak jalan-jalan bersepeda,” ujar Kapolres Bojonegoro, Jum’at (19/6/2020).

Namun, setelah Roni dan korban berboncengan bersama di wilayah Sumberrejo dan Kanor, tiga pelaku ikut menyusul di belakang Roni.

Nahas, Korban dipaksa menjadi budak seks keempat pelaku setelah korban dibawa ke sebuah tanggul sepi di dekat penyeberangan perahu di Desa Piyak, Kecamatan Kanor.

Di lokasi inilah korban disetubuhi secara bergiliran oleh keempat pelaku. Perbuatan biadab tersebut terjadi pada Senin malam (8/6/2020).

Kini keempat tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 1006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 285 KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) dan 365 KUHP dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pos terkait