LINTASJATIM.com, Lumajang – Upaya AR (18) menutupi dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, MTA (22), warga Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap pelaku sempat menyusun alibi dengan membuang telepon seluler korban dan berpura-pura panik mencari keberadaannya.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia mengatakan, setelah diduga menghabisi nyawa korban di dalam kamar rumah korban pada Sabtu (4/7/2026), pelaku terlebih dahulu membawa ponsel milik korban dan membuangnya ke kawasan perkebunan tebu.
Setelah itu, pelaku mencoba mengelabui warga dengan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban.
“Pelaku berpura-pura menanyakan keberadaan korban kepada tetangga dengan alasan ponselnya tidak bisa dihubungi,” ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia, Minggu (5/7/2026).
Menurut polisi, pelaku sengaja meminta tetangga mengecek rumah korban agar dirinya tidak menjadi orang pertama yang menemukan jasad MTA. Tindakan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun alibi seolah-olah tidak mengetahui peristiwa yang terjadi.
Saat memasuki kamar korban, saksi menemukan MTA telah meninggal dunia di atas tempat tidur. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) mengungkap sejumlah bukti yang tidak sesuai dengan keterangan pelaku. Polisi menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk bekas cekikan di leher, mulut yang dibekap menggunakan kain, serta luka pada jari tangan kiri yang diduga merupakan bekas perlawanan.
Temuan forensik yang diperkuat barang bukti dan hasil penyelidikan membuat alibi pelaku runtuh. Polisi kemudian menangkap AR di rumahnya yang berada tidak jauh dari kediaman korban.
Atas perbuatannya, AR kini ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKP Ari Aulia.





