LINTASJATIM.com, Lumajang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang mengungkap kronologi pembunuhan seorang perempuan berinisial MTA (22), warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, AR (18).
Dikutip dari detikJatim.com, Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ari Aulia mengatakan, sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban dan pelaku sempat menghabiskan waktu bersama di wilayah Kota Lumajang. Setelah kembali ke rumah korban, keduanya diketahui sempat melakukan hubungan intim sebelum akhirnya terlibat pertengkaran.
“Korban dan pelaku sempat berhubungan badan dua kali hingga akhirnya terjadi cekcok mulut yang berujung pada pembunuhan,” kata AKP Ari Aulia, Minggu (5/7/2026).
Menurut penyelidikan polisi, perselisihan di dalam kamar dipicu oleh ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung hingga kehilangan kendali. Pelaku kemudian keluar kamar untuk mengambil sepotong kayu dan menggunakannya untuk menyerang korban.
“Korban pergi dengan pelaku ke Lumajang kemudian setelah itu pulang. Di rumah korban terjadi cekcok hingga pelaku memukul korban,” ujar Ari.
Polisi mengungkap, pelaku memukul korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, mulut korban dibekap menggunakan kain sprei dan lehernya dililit dengan celana jins agar korban tidak berteriak meminta pertolongan.
“Pelaku memukul korban tiga kali kemudian menyumpal mulut korban menggunakan kain sprei, hingga mengikat leher korban menggunakan celana jins,” jelasnya.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku meninggalkan jasad korban di atas tempat tidur dan diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membuat seolah-olah kematian korban disebabkan faktor lain. Polisi juga mengungkap pelaku sempat berpura-pura mencari korban guna membangun alibi.
Namun, rangkaian penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian mengarah kepada AR. Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya yang berada tidak jauh dari kediaman korban.
Atas perbuatannya, AR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan.
“Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKP Ari Aulia.





