LBH Cakra Desak Kejaksaan Tindak Dugaan Penyimpangan Program Pamsimas di 11 Desa Situbondo

LINTASJATIM.com, Situbondo – LBH Cakra Kabupaten Situbondo mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran dalam Program Pamsimas yang diduga telah merugikan negara.

Ketua LBH Cakra, Nofika Syaiful Rahman (Opek), mendesak agar Kejaksaan segera menetapkan tersangka, termasuk pendamping, pembina Satlak, KKM, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kegagalan program tersebut, Jum’at, (06/09/2024).

Bacaan Lainnya

Opek juga mengkritik lambannya respons Kejaksaan dalam menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sejak 26 Juni 2023 dengan nomor laporan 071/LPR/LBH CAKRA/VI/2023. Laporan tersebut mencakup 11 desa di Kabupaten Situbondo yang mengalami kegagalan dalam pelaksanaan Program Pamsimas.

“Situasi ini sangat ironis. Warga diminta menyerahkan KTP untuk pengajuan kebutuhan air bersih, namun program justru menyimpang dari petunjuk teknis. Akibatnya, banyak proyek yang macet dan tidak dapat berfungsi,” ungkap Opek dalam wawancaranya dengan media matarajawali.net.

Opek menambahkan, meskipun laporan kegagalan Program Pamsimas telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, hingga kini belum ada tindakan nyata.

LBH Cakra mendesak agar Kejaksaan segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat, karena kegagalan program ini jelas merugikan masyarakat dan negara.

Berikut adalah 11 desa yang dilaporkan terkait kegagalan Program Pamsimas:

  1. Desa Banyuputih, Kecamatan Banyuputih
  2. Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih
  3. Desa Kedunglo, Kecamatan Asembagus
  4. Desa Kumbangsari, Kecamatan Jangkar
  5. Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa
  6. Desa Kedungdowo, Kecamatan Arjasa
  7. Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran
  8. Desa Klampokan, Kecamatan Panji
  9. Desa Wonokoyo, Kecamatan Kapongan
  10. Desa Langkap, Kecamatan Besuki
  11. Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur

Opek berharap Kejaksaan serius menangani kasus ini, mengingat kegagalan konstruksi dalam Program Pamsimas telah berdampak besar dan tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pos terkait