Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Kesehatan Dimusnakan Kejaksaan Negeri Banyuwangi

Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Banyuwangi
Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Banyuwangi

LINTASJATIM.com, BanyuwangiKejaksaan Negeri Banyuwangi kembali melakukan pemusnahan barang bukti terkait kasus tindak pidana kesehatan pada hari Kamis (22/08/2024). Hal ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-79 dan Hari Lahir Kejaksaan.

Acara pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Muhammad Bimo, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono yang saat itu tidak bisa hadir. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi.

Turut hadir dalam acara tersebut Polresta Banyuwangi yang diwakili Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kasubsi P2P Dinas Kesehatan Banyuwangi, Masfufah, serta Jaksa Fungsional I Ketut Gde Dame Negara dan Staf Pidum, Septian Bagus.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari kasus tindak pidana kesehatan yang melibatkan terpidana Pak Jio dan Rio. Meliputi jamu bermerek Tawon dalam botol kaca, botol kosong, kardus, dan serbuk jamu.

Pemusnahan ini tidak hanya melibatkan pihak kejaksaan, tetapi juga didukung oleh tim Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Banyuwangi, yang berperan penting dalam kelancaran proses ini.

Muhammad Bimo menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian integral dari penegakan hukum. Upaya ini merupakan salah satu tugas serta wewenang kejaksaan sebagai eksekutor dalam bidang pidana. Tentunya eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan negeri.

“Pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang-barang hasil dari tindak pidana tidak dapat digunakan kembali atau menghilangkan potensi penyalahgunaan dikemudian hari,” imbuhnya.

Adanya pemusnahan barang ilegal ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mendukung penegakan hukum dan menjaga komitmen terhadap kesehatan serta keselamatan publik.

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dengan profesionalisme dan dedikasi demi mewujudkan keadilan dan penegakan hukum yang efektif di Bumi Blambangan,” tutup Bimo.

Pos terkait