LINTASJATIM.com, Malang – Clandestine Laboratory atau pabrik Narkoba di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang dibongkar polisi. Warga setempat tidak mengetahui aktivitas di rumah kontrakan itu karena para tersangka menjalankan operasi berkedok kantor event organizer.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menyatakan modus operandi kejahatan narkoba selalu berkembang. Para pelaku terus bertransformasi dan selalu melakukan inovasi mengikuti perkembangan zaman. Mereka terus berupaya menghindari pantauan petugas.
“Terkait dengan tersangka yang dibekuk di Malang. Tersangka menyewa rumah ini dengan alibi akan digunakan sebagai kantor EO (Event Organizer) namun faktanya digunakan untuk Clandestine Laboratorium,” ujarnya dalam konferensi pers di Kota Malang, Rabu (3/7/2024).
Tidak ada warga yang menduga rumah kontrakan itu dipakai untuk memproduksi narkoba jenis ganja sintetis, ekstasi, dan xanax (obat penenang). Sehingga warga terkejut saat polisi menggerebek rumah itu pada Selasa (2/7) dan menangkap 5 tersangka asal Bekasi, Jawa Barat.
Para tersangka itu berinisial FP (21), DA (24), AR (21), YC (23), dan SS (28). Keempat tersangka dalam produksi narkoba itu bertugas menyiapkan peralatan, sedangkan peran utama peracik produk jadi dikerjakan oleh YC.
Saat membuat 3 jenis narkoba itu, tersangka dipandu atau diarahkan oleh seorang WNA Malaysia dari jarak jauh. Mereka mengikuti panduan yang memanfaatkan fasilitas daring aplikasi video conference.
“Para pelaku dan pengendali ini tidak saling kenal karena mereka dikendalikan melalui televisi tidak menggunakan wajah dan hanya menggunakan suara,” terang Wahyu.
Sampai saat ini WNA yang bertugas memberikan panduan tersebut masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Pabrik tersebut diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan. Awalnya tidak ada yang mengetahui jika rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi narkoba. Sebab, pada saat tersangka menyewa rumah tersebut, mereka mengaku menggunakannya sebagai kantor event organizer.
Pabrik narkoba terselubung ini berhasil dibongkar dari pengembangan kasus sebelumnya. Dimana pada 29 Juni 2024 lalu Bareskrim Polri mendapatkan temuan lokasi transit narkoba jenis ganja sintetis di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan lokasi transit di Kalibata itu polisi mengamankan 3 tersangka yakni RT (23), IR (25) dan HA (21) dan mengamankan 23 kg ganja sintetis. Dari mereka lah polisi mengembangkan kasus ini.
Usai melakukan pendalaman dan profiling, hasilnya mengerucut bahwa barang itu didapatkan dari pabrik yang berada di wilayah Kota Malang. Polisi pun akhirnya menggerebek pabrik narkoba itu kemarin.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1,2 ton ganja sintetis, 25.000 butir pil Xanax, 25.000 butir pil Extasy, 40 kg bahan baku setara dengan 2 ton produk jadi. Petugas juga menemukan beberapa zat kimia yang dapat diproduksi menjadi 2,1 juta butir pil ekstasi.
Selain bahan baku dan produk jadi, polisi juga mengamankan alat pembuatan berupa mesin pencacah, mesin pencetak, mesin pemanas, beserta cooler.
Para tersangka dijerat pasal 113 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 subsider pasal 102 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.