7 Fakta Suami di Mojokerto Pergoki Istrinya Sedang Bugil Dengan Pria Lain

LINTASJATIM.com, MojokertoSeorang pegawai negeri sipil (PNS) di Mojokerto berinisial RP (34) digerebek suaminya RF (35) dengan pria idaman lain (PIL). RP digerebek dalam keadaan telanjang atau bugil sekamar dengan IM (40) yang merupakan teman sekantornya.

RF melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Sementara bupati Mojokerto memerintahkan inspektorat untuk memberikan sanksi kepada RP.

Bacaan Lainnya

Berikut sejumlah fakta miris PNS Mojokerto telanjang dengan PIL digerebek suami:

1. RP Pegawai di Pemkab Mojokerto

RP merupakan pegawai di Pemkab Mojokerto. Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto Tatang Marhendrata.

Saat ini, RP berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Perempuan yang tinggal bersama suaminya di Perumahan Puri Kokoh, Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto itu diangkat menjadi PNS pada 2020 hasil rekrutmen CPNS 2019.

“RP itu PNS, jabatannya analis pembangunan,” ujar Tatang ketika dikonfirmasi detikJatim di kantornya, Jalan A Yani, Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

2. Selingkuhan RP Seorang PHL

IM merupakan pegawai harian lepas (PHL) yang juga berdinas di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Sehari-hari RP dan IM bekerja di ruangan yang sama.

Selingkuhan RP itu merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto. Menurut Tatang, IM sudah beristri dan telah mempunyai dua anak.

“IM adalah tenaga administrasi umum. Kontraknya diperpanjang setiap tahun oleh kepala bagiannya,” katanya.

3. Perselingkuhan Terbongkar Saat Digerebek Suami

Perselingkuhan pegawai Pemkab Mojokerto ini terbongkar saat RF menggerebek RP dan IM di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto pada Selasa (2/7/2024) pukul 16.00 WIB. RF menggerebek istrinya bersama sejumlah rekannya, dan warga setempat.

Menurut rekan RF, Umar Faisal (39) yang ikut dalam penggerebekan, RP dan IM kepergok berduaan di dalam kamar rumah itu. Menurutnya, pasangan selingkuh itu digerebek dalam kondisi telanjang.

“Posisi di kamar, didobrak lagi. Keduanya telanjang di dalam kamar,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Desa Sambiroto, Selasa (2/7/2024).

4. Suami Laporkan Dugaan Perzinaan

Pasangan selingkuh itu kemudian dibawa ke Kantor Desa Sambiroto untuk dimediasi. Namun, mediasi itu tidak mencapai kata damai. RF, sang suami melaporkan dugaan perzinaan yang dilakukan istrinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.

5. Bupati Atensi Perselingkuhan PNS Mojokerto

Tatang mengatakan, kasus perselingkuhan RP dan IM sudah mendapat ateni dari bupati. Bahkan, Bupati Mojokerto disebut telah memerintahkan agar kasus tersebut ditindaklanjuti.

Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko juga telah melakukan rapat bersama Inspektorat dan BKPSDM membahas kasus ini. Penanganan kasus juga melibatkan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

“Inspektorat hari ini (kemarin, red) bergerak melakukan pengumpulan bukti sampai dua atau tiga hari ke depan. Antara lain memanggil yang bersangkutan (RP dan IM), suaminya (RF) dan saksi-saksi yang di lokasi,” terang Tatang.

6. RP Terancam Disanksi Disiplin dan Etik

Tatang menjelaskan RP bakal disanksi disiplin dan etik kalau terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Sanksi baru akan diberikan setelah proses pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurutnya, sanksi disiplin diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Apabila divonis bersalah dan dipidana paling singkat dua tahun yang berkekuatan hukum tetap, RP bisa dipecat dari PNS.

“Kalau tidak diberhentikan (karena vonis di bawah dua tahun), ada sanksi dari kebijakan lokal. Apakah diturunkan pangkatnya, apakah dibebaskan dari jabatannya. Yang jelas tak sampai pemecatan kalau sesuai norma,” jelasnya.

RP juga bakal disanksi etik apabila terbukti bersalah melakukan pidana perzinaan. Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021, lanjut Tatang, setiap PNS wajib menjaga keutuhan rumah tangganya.

“Sanksi etiknya sesuai ketentuan berupa permohonan maaf, penyesalan, tidak mengulangi lagi. Sanksi disiplin dan etik bisa diterapkan bersamaan. Namun, tetap kami menunggu bukti,” tegasnya.

7. IM Juga Terancam Diputus Kontrak

Lain halnya dengan IM yang hanya berstatus PHL atau bukan ASN. Pengangkatan IM sebagai tenaga administrasi umum hanya berdasarkan kontrak perjanjian kerja dengan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.

“PHL ketentuannya terikat dengan perjanjian kontrak. Di antaranya kan wajib menaati aturan kedinasan yang berlaku. Urusan kontraknya lebih mudah, kalau terbukti tinggal diputus,” ungkapnya.

Tatang mengindikasikan perbuatan IM yang selingkuh dengan RP sebagai pelanggaran berat. Sehingga IM bisa dijatuhi sanksi berat berupa pemutusan kontrak kerja. Perlu diketahui, kontrak kerja IM diperpanjang setiap tahun setelah melalui evaluasi.

Saat ini, kata dia pengumpulan bukti sedang dilakukan Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya, bukti-bukti itu bakal menjadi pertimbangan Kepala Bagian Administrasi Pembangunan untuk menjatuhkan sanksi kepada IM.

“Di dalam kontraknya ada sanksi ringan, sedang dan berat. Kalau ini indikasinya ke sanksi berat. Bukti-bukti kami kumpulkan sebagai pertimbangan, keputusan lebih banyak di atasan langsungnya,” tandasnya.

Pos terkait