Tolak Ajakan Bercinta, Mama Muda Asal Kandat Kediri Dibunuh Teman Suami

reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku
reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku

LINTASJATIM.com, KediriNasib naas dialami ibu muda berusia 24 tahun bernama Melisa Diah Wahyuni, warga Desa Karangrejo, Kandat, Kabupaten Kediri.

Dia menjadi korban pembunuhan lantaran menolak ajakan bercinta pelaku, Trimo Sasmito (37), yang tidak lain adalah teman suami korban.

Bacaan Lainnya

Pelaku menaruh hati ke korban dan mengajaknya ke orang pintar. Pelaku lalu memboncengnya dengan sepeda motor.

Ia mengaku hendak mengajaknya ke rumah orang pintar di desa setempat. Namun, Trimo tidak membawanya ke tujuan. Ia diajak ke sebuah sungai dekat sawah milik warga. Wilayah tersebut relatif sepi.

“Tersangka melakukan niatnya berbuat tidak senonoh, untuk berhubungan badan. Tetapi korban menolak dan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra, Kamis (29/9/2022).

Saat itu, Trimo mengajaknya bercinta di tepi sungai dekat sawah, tapi ibu muda itu menolak hingga akhirnya dibunuh.

“Motifnya adalah asmara, tersangka yang juga sebagai teman suami korban suka dan menaruh hati pada korban kemudian dibawa ke sungai ini,” jelas Rizkika.

Sebelum melarikan diri korban sempat menampar tersangka. Sayangnya saat berupaya melarikan diri itu korban terjatuh di aliran sungai.

Tersangka yang gelap mata menghabisi korban dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, kemudian membiarkannya terbenam di dalam aliran sungai.

Jenazah ibu muda ini ditemukan dalam keadaan membusuk di sungai perbatasan Ringinrejo dan Kandat di Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kediri. Peristiwa penemuan jenazah ini terjadi Senin 22 Agustus 2022.

Petang itu, warga setempat digegerkan temuan sosok jenazah perempuan. Seorang buruh tani warga setempat Budi Setiawan (28) mengaku yang pertama kali mencium aroma tak sedap dari sungai. Saat mendekat, ia kaget menemukan jenazah Melisa.

Warga sempat mengira Melisa merupakan korban terpeleset atau terjatuh ke sungai hingga tenggelam. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian diketahui bahwa perempuan itu dibunuh oleh terduga pelaku Trimo Sasmito (37), yang tidak lain adalah teman suami korban.

Atas dugaan pembunuhan itu polisi telah mengamankan Trimo. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP.

“Akibat kejadian itu, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara,” pungkasnya.

Pos terkait