LINTASJATIM.com, Lamongan – Seorang pria di Lamongan, Suedi Lukito, harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan ke polisi lantaran kedapatan mencuri celana dalam (CD) mantan istrinya.
Kasus ini sudah diproses bahkan hingga Kejaksaan Negeri Lamongan. Tetapi, Suedi bisa bernapas lega lantaran Kejari menyatakan menghentikan penuntutan dengan paradigma penerapan restorative justice.
Kasi Pidum Kejari Lamongan, Agung Rokhaniawan membenarkan pihaknya telah menghentikan penuntutan perkara tindak pencurian ini dengan pendekatan restorative justice (RJ).
Menurut Agung, sebelumnya pencuri celana dalam atas nama Suedi Lukito ini dijerat Pasal 362 KUHP. Lalu perkara ini dilimpahkan ke Kejari setelah ditangani oleh penyidik dari Polres Lamongan.
“Setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” ungkap Agung, saat dikonfirmasi, Jumat (23/9/2022).
Agung menjelaskan, perkara yang menjerat Suedi tersebut merupakan tindak pidana umum. Dia juga menyebut, penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan respon dan nilai-nilai keadilan dalam masyarakat ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh Kejari Lamongan.
Mengenai prosesnya, tutur Agung, penghentian perkara ini dimulai dari profiling melalui tokoh masyarakat dan korban (mantan istri tersangka), yang kemudian dilanjutkan oleh Jaksa selaku fasilitator untuk memediasi perdamaian antara pihak tersangka dan pihak korban.
“Nah, hasil kesepakatan antara Suedi dan mantan istrinya tersebut kemudian diajukan persetujuan kepada pimpinan Kejaksaan Tinggi Jatim sampai ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum),” terangnya.
Diungkapkan Agung, awalnya perkara ini terjadi pada Minggu (10/7/2022) lalu, sekitar pukul 07.30 WIB, di rumah korban Nur Azizah binti Sukono, warga Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, yang merupakan mantan istri tersangka.
Berdasarkan pengakuan Suedi, Agung menceritakan sejatinya terdakwa berniat untuk mengambil ijazahnya yang berada di rumah korban. Namun, terdakwa yang masuk ke rumah korban melalui pintu depan ini tak berhasil menemukan ijazah miliknya.
Selanjutnya, terdakwa yang masih dibakar rasa sakit hati kepada korban lantaran telah digugat cerai ini pun nekat mengambil 1 buah HP merek Samsung A52 warna hitam milik korban yang tergeletak di atas meja rumah.
“Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, yang merupakan mantan istrinya, karena tak terima atas sikap korban yang telah menceraikannya. Padahal Suedi mengaku masih sayang,” jelas Agung.
Tak cukup mengambil HP, ternyata Suedi juga mengambil tujuh celana dalam milik korban. Kemudian, oleh tersangka, barang-barang hasil curiannya itu disimpan sementara di kandang bebek.
“Antara korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan secara musyawarah. Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri,” beber Agung.
Agung berharap, terdakwa Suedi Lukito ini dapat kembali lagi ke masyarakat dan dapat bekerja kembali dengan baik. “Semoga pak Suedi Lukito ini benar-benar bisa mengikhlaskan perceraian yang dialaminya sejak 2021 kemarin,” tutupnya.