Santri Desak Hukuman Berat Penganiaya Guru

Para santri saat mengeruduk kantor PN Sampang. Sumber foto: www.detik.com
Para santri saat mengeruduk kantor PN Sampang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Sampang – Ratusan santri bersama simpatisan alumni Pondok Pesantren Alharomain mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026). Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap guru tugas.

Dikutip dari detikJatim.com, dalam aksi tersebut, massa membawa tuntutan agar vonis hakim melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lima tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Koordinator aksi, Hasan Basri, mengatakan para santri merasa khawatir terhadap perlindungan hukum bagi guru tugas di lingkungan pesantren. Menurutnya, kasus tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa.

“Kami mendengar ada indikasi-indikasi permainan. Mulai sejak awal adanya isu seolah-olah korban telah memaafkan pelaku,” ujar Hasan saat menyampaikan orasi.

Ia menilai tindakan kekerasan terhadap guru tugas merupakan ancaman bagi dunia pendidikan pesantren. Hasan menyebut, jika tidak ditindak tegas, para wali santri bisa takut mengirim anaknya untuk mengabdi sebagai guru tugas.

“Kami meminta hakim menghukum mereka di atas tuntutan jaksa 5 tahun, kalau bisa 10 tahun. Sehingga tidak terjadi lagi penganiayaan serupa terhadap guru tugas,” tegasnya.

Massa juga mengingatkan akan menggelar aksi lanjutan apabila putusan hakim dianggap terlalu ringan.

“Kami akan melakukan aksi besar-besaran jika ternyata putusannya hakim ringan,” lanjut Hasan.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua PN Sampang Guntur Pambudi Wijaya menyatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Ia memastikan tuntutan itu akan diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

“Saya akan segera meneruskan poin-poin pernyataan sikap ini kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk dipertimbangkan,” kata Guntur.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Abdur Rozak (20), seorang guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Korban diduga dianiaya wali santri setelah menegur seorang murid yang bercanda saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, peristiwa awal terjadi pada Selasa (3/2/2026). Saat itu korban memukul bahu murid menggunakan kayu penunjuk tulisan sebagai bentuk teguran di kelas.

“Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor tindak dengan cara dipukul menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya,” ujar Eko.

Pos terkait