LINTASJATIM.com,Vietnam– Pengusaha Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengklaim tengah menjajaki kontrak pasokan batu bara ke Vietnam dengan volume hingga 20 juta metrik ton. Kontrak tersebut disebut dijadwalkan ditandatangani pekan depan, dengan skema penyerahan CIF Vietnam dan spesifikasi batu bara ICI 1 hingga ICI 5.
Klaim itu disampaikan Gus Lilur setelah melakukan kunjungan kerja ke Hanoi dan Ho Chi Minh City. Selain menjajaki perdagangan batu bara, ia menyebut kunjungan tersebut menjadi kesempatan untuk membangun kembali jaringan usaha di sektor budi daya lobster.
Meski demikian, rencana kontrak batu bara tersebut belum terealisasi. Nilai transaksi, harga per spesifikasi, jadwal pengiriman, serta dokumen kesepakatan belum dipaparkan secara terperinci.
Gus Lilur menegaskan dirinya tidak ingin rencana bisnis yang belum ditandatangani diperlakukan sebagai transaksi yang sudah selesai.
“Kontrak belum diteken. Kapal belum berlayar. Saya tidak mau dipuji karena sesuatu yang belum terjadi. Nanti saja, kalau barangnya sudah jalan,” ujarnya.
Menurut Gus Lilur, rencana perdagangan tersebut merupakan kelanjutan dari upaya membangun jalur bisnis ke Vietnam yang mulai dirintis pada 2015. Ia menyebut jaringan yang sempat terputus kini kembali terbuka melalui hubungan dengan sejumlah mitra.
Ia mengaitkan terhentinya rintisan usaha tersebut dengan masa ketika dirinya menjalani pidana penjara dalam perkara terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, ia tidak memaparkan dokumen maupun rincian hukum perkara tersebut dalam keterangan yang disampaikan.
Gus Lilur Dorong Kerja Sama Budi Daya Lobster
Selain perdagangan batu bara, Gus Lilur menyebut budi daya lobster menjadi bidang usaha kedua yang tengah ia jajaki di Vietnam. Ia menegaskan pendekatannya bukan untuk mendorong ekspor benih bening lobster (BBL) secara ilegal, melainkan membangun kemitraan budi daya dan pertukaran pengetahuan.
Menurut dia, selama ini Indonesia menghadapi persoalan nilai tambah dalam rantai bisnis lobster. Benih dari perairan Indonesia, kata dia, dapat dijual dengan harga relatif rendah, sementara nilai ekonominya meningkat setelah dibesarkan di negara lain.
“Lobster itu harus gemuk di Indonesia, bukan di tempat orang,” katanya.
Gus Lilur menyatakan mendukung penghentian ekspor BBL dan menilai persoalan utama yang harus diselesaikan adalah praktik penyelundupan serta tata kelola perdagangan yang merugikan nelayan dan perekonomian nasional.
Ia juga memperkirakan kerangka hukum untuk pengelolaan lalu lintas BBL yang sah dapat berkembang dalam waktu sekitar enam bulan. Namun, ia menegaskan perkiraan tersebut merupakan analisis pribadinya, bukan pengumuman resmi pemerintah.
“Itu bacaan saya, bukan pengumuman pemerintah. Saya siap keliru. Tapi saya lebih tidak siap kalau kerangka itu jadi, lalu kita tidak punya siapa-siapa di sana karena sibuk menunggu,” ujarnya.
Pemerintah Perketat Pengawasan Benih Lobster
Pernyataan Gus Lilur mengenai peluang kerja sama di Vietnam muncul ketika pemerintah Indonesia memperketat kebijakan pengelolaan benih lobster.
Pada 12 Oktober 2026, pemerintah meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster (Satgas P2BBL) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026. Satgas tersebut bertugas memperkuat koordinasi pencegahan dan penindakan terhadap pengeluaran benih lobster secara ilegal.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menegaskan penghentian ekspor BBL secara permanen. Pemerintah mengarahkan pengembangan industri lobster ke budi daya di dalam negeri agar nilai tambah komoditas tersebut dapat dinikmati oleh pelaku usaha dan masyarakat Indonesia.
Dengan kebijakan tersebut, rencana kerja sama yang disebut Gus Lilur perlu dibedakan dari ekspor benih lobster. Bentuk kemitraan, mekanisme perdagangan, dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku masih memerlukan kejelasan lebih lanjut.
Gus Lilur menegaskan bahwa saat ini ia hanya menjalankan dua bidang usaha yang berkaitan dengan Vietnam, yakni perdagangan batu bara dan budi daya lobster.
“Saya sebutkan terbuka supaya tidak ada yang berkarang-karang. Dua. Tidak ada yang ketiga,” katanya.
Ia juga menilai kerja sama ekonomi dengan Vietnam tidak bertentangan dengan identitasnya sebagai warga Nahdlatul Ulama. Menurut dia, perdagangan antarnegara harus dinilai berdasarkan cara bisnis dijalankan, kepatuhan terhadap aturan, dan manfaat yang dihasilkan.
“Perdagangan antarbangsa itu urusan muamalah, bukan akidah. Para pendahulu kita berdagang sampai ke mana-mana tanpa kehilangan iman. Yang merusak itu bukan berdagang dengan siapa, melainkan berdagang dengan cara apa,” ujarnya.
Hingga kini, klaim mengenai rencana kontrak batu bara sebesar 20 juta metrik ton tersebut masih menunggu pembuktian melalui penandatanganan kontrak dan realisasi pengiriman. Sementara itu, rencana kerja sama budi daya lobster perlu berjalan sesuai kebijakan pemerintah Indonesia yang berlaku.





