LINTASJATIM.com, Surabaya – Sebuah surat elektronik yang dikirim pengusaha nasional asal Situbondo, Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, kepada Presiden Prabowo Subianto disebut berbuah kebijakan baru di sektor perikanan. Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026, yang merevisi aturan sebelumnya terkait tata niaga lobster.
Regulasi baru tersebut merupakan revisi dari Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 yang sebelumnya menuai kritik dari berbagai kalangan pelaku usaha perikanan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan kepada Presiden, Gus Lilur mengusulkan perubahan kebijakan ekspor lobster, khususnya penghentian ekspor Benih Bening Lobster (BBL) ke Vietnam dan menggantinya dengan ekspor lobster yang sudah dibesarkan dengan ukuran minimal 50 gram.
“Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 adalah ide murni yang saya sampaikan melalui surel kepada Presiden. Alhamdulillah, usulan tersebut direspons positif hingga akhirnya lahir regulasi baru,” kata Gus Lilur, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemilik Balad Grup itu menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo yang dinilainya terbuka terhadap masukan dari masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono serta jajaran teknis di KKP yang telah mengkaji usulan tersebut hingga diwujudkan dalam regulasi baru.
Menurutnya, langkah pemerintah merevisi aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mampu menangkap persoalan yang dihadapi pelaku usaha dan nelayan di lapangan. “Ini menunjukkan Presiden adalah figur yang terbuka terhadap ide dan masukan positif. Para pembantunya di kabinet juga mampu menerjemahkan persoalan di lapangan menjadi kebijakan yang lebih tepat,” katanya.
Gus Lilur menilai kebijakan baru tersebut menjadi angin segar bagi sektor budidaya lobster di Indonesia. Dengan kebijakan ekspor lobster ukuran konsumsi, nilai ekonomi yang diperoleh pelaku usaha maupun nelayan diharapkan lebih besar dibandingkan ekspor benih.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini tidak hanya menguntungkan pelaku usaha besar, tetapi juga membuka peluang peningkatan pendapatan bagi nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah. “Ini bukan hanya untuk Balad Grup, tetapi untuk seluruh pengusaha budidaya laut dan para nelayan agar bisa mendapatkan nilai ekonomi yang lebih maksimal,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk merespons positif kebijakan baru tersebut. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum memperketat pengawasan dan memberantas praktik penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) yang selama ini masih terjadi
Surel Gus Lilur dibalas Presiden, KKP Terbitkan Permen KP No 5 Tahun 2026





