Perdebatan UMK di Jombang: Buruh Tuntut Lebih, Pemerintah Patok 6,5%

protes para buruh tentang kenaikan umk jombang
protes para buruh tentang kenaikan umk jombang. Sumber foto: https://jatim.tribunnews.com/

LINTASJATIM.com, JOMBANG – Perdebatan sengit mewarnai penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025, Kamis (12/12/2024).

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2023 sebesar Rp 2.854.095 sedangkan pada tahun 2024 sebesar Rp 2.945.554. Jumlah tersebut naik 3,2 persen.

Bacaan Lainnya

Upah Minimum Nasional (UPN) naik menjadi 6,5 persen, maka UMK Jombang 2025 menjadi Rp 3.137.004 itu jika tidak ada aturan yang berubah dan tetap mengikuti aturan dari pemerintah.

Isawan Nanang Rusdianto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, mengatakan jika penetapan UMK Jombang akan dilakukan maksimal tanggal 18 Desember 2024.

“Perhitungan UMK Jombang Tahun 2025 mempedomani Permenaker 16/2024. Sesuai permenaker tersebut bahwa UMK 2025 naik sebesar 6,5 persen. Untuk penetapannya sesuai Permenaker maksimal 18 Desember 2024,” ucapnya saat dikonfirmasi oleh Wartawan Tribunjatim pada Kamis (12/12/2024).

Serikat buruh di Jombang mendesak pemerintah daerah untuk memberikan kenaikan upah yang lebih signifikan, mengingat tingginya biaya hidup dan inflasi yang terus meningkat. Namun, pemerintah daerah telah menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, sebuah keputusan yang dinilai kurang memenuhi harapan para pekerja.

Hadi Purnomo, selalu Ketua Serikat Buruh Playwood Jombang (SBPJ) Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jombang menanggapi keputusan dari Disnaker Jombang.

“Kami Serikat buruh di Jombang Tidak menerima atas kenaikan UMK sebesar 6,5 persen tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Kami menginginkan upah naik sebanyak 10 persen.” Ujarnya

Kenaikan UMK ini di prediksi akan membawa dampak yang kompleks bagi perekonomian Jombang. Di satu sisi, peningkatan daya beli pekerja dapat mendorong pertumbuhan kebutuhan hidup yang bakal naik.

Pos terkait