LINTASJATIM.com, Malang – Penolakan terhadap keberadaan toko minuman keras di kawasan Sawojajar, Kota Malang, mencuat ke ruang publik. Warga RW XI memasang banner protes di simpang Terusan Sulfat sebagai bentuk keberatan atas operasional toko miras Kobra Sejahtera.
Dikutip dari detikJatim.com, aksi tersebut dipicu kekecewaan warga yang menilai pihak toko mengabaikan kesepakatan hasil musyawarah. Meski sempat diminta menghentikan sementara aktivitas, toko tetap beroperasi hingga dini hari.
Ketua RW XI Sawojajar, Hendro Prijonggo, mengatakan pemasangan banner merupakan bentuk desakan warga yang menunggu kepastian dari pihak berwenang.
“Warga membuat banner tersebut karena menunggu jawaban dari Satpol PP setelah adanya mediasi yang diprakarsai camat dan lurah. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai penyelidikan terhadap surat izin toko tersebut,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Menurut Hendro, warga sebelumnya telah menggelar pertemuan pada 21 April 2026 dan sepakat meminta penghentian sementara operasional toko. Namun, permintaan itu tidak diindahkan oleh pengelola.
“Pihak toko tidak mengindahkan imbauan kita dengan dalih mereka punya izin dan tidak melayani minum di tempat. Itu yang membuat warga semakin resah,” tegasnya.
Keresahan warga juga dipicu jam operasional yang dinilai terlalu panjang. Toko disebut buka sejak siang hingga dini hari dengan etalase yang tetap menyala pada malam hari.
“Jam operasionalnya dari jam 11 siang sampai sekitar jam 2 atau 3 pagi,” tambah Hendro.
Menanggapi hal tersebut, Satpol PP Kota Malang menyatakan telah melakukan penindakan. Kasatpol PP Heru Mulyono menjelaskan, langkah yang diambil saat ini berkaitan dengan pelanggaran penjualan minuman beralkohol, bukan izin pendirian toko.
“Kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan penindakan hari ini. Kalau tokonya ada izinnya, kita lakukan penindakan tipiring,” kata Heru.
Ia menambahkan, pelanggaran yang ditemukan adalah penjualan minuman beralkohol golongan A tanpa izin.
“Yang kita ambil adalah penjualan minol golongan A yang belum mengantongi izin. Kalau golongan B dan C mereka sudah punya izin,” jelasnya.
Terkait tuntutan warga agar toko ditutup permanen, Heru menegaskan kewenangan pencabutan izin berada pada instansi lain.
“Silakan diajukan ke Wali Kota dan DPMPTSP. Jika izinnya dicabut, baru kita tindak semuanya,” pungkasnya.





