LINTASJATIM.com, Surabaya – Penyidikan kasus pengusiran paksa terhadap Nenek Elina Widjajanti (80) kembali berkembang. Kepolisian Daerah Jawa Timur menambah satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah empat orang.
Dikutip dari detikJatim.com, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menyampaikan, tersangka terbaru berinisial WE, seorang pria berusia 40 tahun. WE diamankan petugas di wilayah Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
“Peran tersangka WE adalah menyuruh tersangka SY alias Klowor untuk menjaga rumah saat proses pengusiran terhadap nenek Elina berlangsung,” kata Abast, Jumat (2/1/2026).
Atas perbuatannya, WE dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Dengan penangkapan tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam perkara pengusiran paksa sekaligus perusakan rumah milik Nenek Elina. Mereka masing-masing berinisial Samuel Adi Kristanto, M Yasin alias MY, SY alias Klowor, serta WE.
“Hingga saat ini ada empat tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur,” pungkas Abast.
Polda Jatim menegaskan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.






