Demokrat-PKS Minta Raperda LP2B Diperjelas

Fraksi Demokrat-PKS Soroti Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Minta Kepastian Hukum dan Kajian Fiskal.
Fraksi Demokrat-PKS Soroti Raperda Perlindungan Lahan Pertanian, Minta Kepastian Hukum dan Kajian Fiskal.

LINTASJATIM.com, Bondowoso – Fraksi Demokrat-PKS DPRD Bondowoso meminta Pemerintah Kabupaten Bondowoso lebih cermat menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Fraksi menilai Raperda tersebut harus memiliki kepastian hukum, mekanisme pelaksanaan yang jelas, serta dukungan fiskal yang realistis sebelum memasuki pembahasan substantif.

Bacaan Lainnya

Pandangan itu disampaikan juru bicara Fraksi Demokrat-PKS, Subangkit, dalam Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (5/10/2026).

Salah satu perhatian fraksi ialah mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya prosedur penanganan dan penyelesaian keberatan yang diajukan pemilik tanah.

Fraksi Demokrat-PKS juga meminta Pemkab Bondowoso melampirkan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2022. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk mengetahui efektivitas kebijakan sebelumnya sekaligus mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan.

Evaluasi itu, menurut fraksi, perlu mencakup aspek kelembagaan, pembiayaan, perizinan, serta pengendalian terhadap potensi alih fungsi lahan.

Selain evaluasi, Fraksi Demokrat-PKS menyoroti konsistensi dokumen yang menjadi dasar pembahasan. Pemerintah daerah diminta menyediakan satu versi resmi naskah dan Raperda agar tidak terjadi perbedaan rujukan selama proses pembahasan.

Sinkronisasi data juga menjadi perhatian. Fraksi meminta data dalam Raperda diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan SITRP agar kebijakan perlindungan lahan memiliki dasar data serta tata ruang yang jelas.

Dari sisi anggaran, fraksi meminta pemerintah daerah menyertakan kajian fiskal yang terukur. Menurut fraksi, perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya diatur melalui norma, tetapi juga harus didukung kemampuan pembiayaan daerah.

Mekanisme persetujuan penggunaan atau perubahan status lahan juga dinilai perlu diperjelas. Begitu pula mekanisme keberatan bagi pemilik tanah agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Berdasarkan berbagai catatan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS merekomendasikan pemerintah daerah menyempurnakan Raperda sebelum pembahasan lebih lanjut di DPRD.

“Fraksi Demokrat-PKS mendukung perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tetapi regulasi ini harus memberikan kepastian hukum, keadilan bagi petani dan pemilik tanah, serta kemampuan fiskal yang realistis bagi pemerintah daerah,” tutur Subangkit.

Fraksi Demokrat-PKS juga meminta Pemkab Bondowoso memberikan jawaban atas delapan pertanyaan utama yang telah disampaikan dalam pandangan umum fraksi. Jawaban tersebut diminta disampaikan secara tertulis maupun lisan.

Jawaban pemerintah dinilai penting sebelum pembahasan Raperda berlanjut ke tahap substantif. Fraksi menginginkan jawaban tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam menilai dan membahas materi regulasi.

Fraksi Demokrat-PKS tetap mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian. Namun, dukungan itu disertai tuntutan adanya sinkronisasi data, evaluasi kebijakan sebelumnya, perhitungan fiskal, serta mekanisme perlindungan hak pemilik tanah yang jelas.

Selanjutnya, jawaban Pemkab Bondowoso atas delapan pertanyaan Fraksi Demokrat-PKS akan menjadi salah satu bahan untuk menentukan kelanjutan pembahasan Raperda di tingkat panitia khusus DPRD. (Rif)

Pos terkait