LINTASJATIM.com, Surabaya – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan peredaran barang setelah terungkap kasus penjualan kembali produk olahan susu Cimory dan sosis Kanzler yang telah kedaluwarsa.
Dikutip dari detikJatim.com, kasus yang menyeret pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti bersama mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, dinilai menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha untuk meningkatkan pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran.
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Jatim, Yudi Ariyanto, mengatakan seluruh pihak, termasuk pengelola ritel modern, memiliki tanggung jawab memastikan produk yang dijual masih layak dikonsumsi masyarakat.
“Tentu kami mengingatkan agar selalu mengecek produk di lapangan, kapan kedaluwarsanya. Dalam hal ini retail modern juga harus mengawasi produk-produk yang dijual di tempatnya,” ujar Yudi, Senin (13/7/2026).
Menurut Yudi, Disperindag Jatim juga turut memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam proses hukum kasus tersebut atas permintaan penyidik kepolisian.
“Kami juga sudah menjadi saksi ahli dalam kasus itu, kami diminta kepolisian untuk jadi saksi ahli,” katanya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap barang yang beredar di pasar dilakukan secara rutin setiap bulan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di sejumlah wilayah, seperti Surabaya, Malang, Jember, dan daerah lainnya.
Monitoring dilakukan di pasar tradisional maupun ritel modern. Intensitas pengawasan biasanya ditingkatkan menjelang hari besar keagamaan karena berpotensi muncul produk yang telah atau hampir kedaluwarsa untuk dijual kembali, termasuk sebagai isi parsel.
“Kami punya UPT di Surabaya, Malang, Jember, dan beberapa daerah lain. Kami lakukan monitoring berkala, terutama jelang hari besar keagamaan. Karena banyak temuan produk kedaluwarsa atau hendak kedaluwarsa biasanya nekat dijual untuk dijadikan parsel,” tutur Yudi.
Disperindag Jatim mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa tanggal kedaluwarsa, kondisi kemasan, serta izin edar sebelum membeli produk pangan guna menghindari risiko mengonsumsi barang yang tidak lagi layak.





