LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mempercepat penerapan sistem parkir non-tunai dengan mendorong para juru parkir (jukir) beralih ke layanan digital. Hingga kini, tercatat 711 jukir telah mengaktifkan rekening sebagai bagian dari integrasi sistem pembayaran elektronik.
Dikutip dari detikJatim.com, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut angka tersebut terus bertambah dari sebelumnya 616 orang.
“Tujuannya agar transparansi pengelolaan parkir di Kota Pahlawan bisa terjaga,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).
Menurut Trio, dari total 1.749 jukir Tepi Jalan Umum (TJU), sekitar 1.300 telah tervalidasi datanya. Namun, baru sebagian yang benar-benar aktif menggunakan sistem digital. Pemkot pun menargetkan sedikitnya 800 jukir segera bergabung dalam waktu dekat.
Untuk mempercepat capaian tersebut, Dishub menerapkan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung titik parkir. Petugas memfasilitasi pembukaan rekening Bank Jatim di lokasi bagi jukir yang bersedia.
“Bagi yang bersedia, langsung kami fasilitasi. Sebaliknya, yang menolak akan ditertibkan, termasuk kemungkinan penggantian petugas dan penarikan KTA,” tegasnya.
Kebijakan ini juga diperkuat peringatan dari Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang menegaskan bahwa jukir yang tidak mengikuti sistem digital berpotensi diganti.
Dalam skema baru ini, masyarakat dapat membayar parkir melalui QRIS, kartu elektronik (e-money), maupun voucher parkir. Voucher bisa dibeli di ritel modern atau secara daring dan wajib diterima oleh jukir.
“Seluruh transaksi tercatat digital dan terhubung ke rekening petugas. Jukir akan mendapatkan porsi 40 persen dari setiap transaksi yang masuk,” jelas Trio.
Implementasi parkir digital kini diperluas ke berbagai kawasan strategis, mulai dari Ngagel Jaya, Wonokromo, hingga Kertajaya dan kawasan Surabaya Barat serta Utara. Sebelumnya, sistem serupa telah diterapkan di Balai Kota dan Taman Bungkul.
Melalui perluasan ini, Pemkot Surabaya menargetkan pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan, sekaligus menekan potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).





