Vonis 18 Bulan Penjara untuk Pembuat Konten Porno di Mojokerto

Fatin Octavia, terdakwa kasus produsen konten porno saat sidang di PN Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com
Fatin Octavia, terdakwa kasus produsen konten porno saat sidang di PN Mojokerto. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Mojokerto – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Mohammad Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octavia (29), terdakwa kasus produksi dan penjualan video pornografi sesama jenis.

Dikutip dari detikJatim.com, putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 12.19 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli Naetasi.

Bacaan Lainnya

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar ketentuan tindak pidana pornografi sebagaimana diatur dalam Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Fransiskus saat membacakan putusan di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara.

Terdakwa mengikuti persidangan didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah. Pihak kuasa hukum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.

“Tuntutannya kan dua tahun, turun enam bulan. Semoga dia tobat kembali ke jalan yang baik,” kata Nurwa Indah usai sidang.

Kasus ini bermula ketika Fatoni diketahui memproduksi konten pornografi sejak Mei 2025 di sebuah kamar kos di Dusun Tegaldadi, Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Konten tersebut direkam menggunakan ponsel yang dipasang pada tripod.

Dalam praktiknya, terdakwa berperan langsung dalam video tersebut sekaligus merekam adegan yang melibatkan dirinya dengan pria lain. Video kemudian diunggah ke grup Telegram privat bernama Amoey Phunel yang dibuat pada 12 Maret 2025.

Untuk menarik pelanggan, terdakwa mempromosikan cuplikan video melalui akun X bernama TS OKTAVIA NEW AKUN (@okt55547) dan mencantumkan akun Telegram miliknya.

Calon pelanggan yang ingin mengakses konten penuh diwajibkan membayar biaya bergabung antara Rp100 ribu hingga Rp150 ribu melalui transfer ke rekening terdakwa.

Aksi tersebut akhirnya terungkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap Fatoni di kamar kosnya pada 2 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu ponsel yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, uang tunai Rp1.870.000, satu kartu ATM, satu dompet, satu topeng, serta dua set pakaian lingerie hitam.

Penyidik juga menemukan total 21 video pornografi yang dibuat terdakwa bersama pasangan laki-laki dan diunggah secara berkala ke dalam grup berbayar tersebut.

Pos terkait