PMII Jatim: Penegakan Hukum Harus Bebas Intervensi

Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Timur, Abdul Razaq.Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Timur, Abdul Razaq.
Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Timur, Abdul Razaq.

LINTASJATIM.com, Surabaya – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur menegaskan komitmennya mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi. PMII menilai setiap dugaan tindak pidana korupsi harus diproses secara tuntas tanpa memandang jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PKC PMII Jawa Timur, Abdul Razaq, Kamis (9/7/2026), menanggapi perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani aparat penegak hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Abdul Razaq, proses penyelidikan harus dilaksanakan berdasarkan alat bukti yang sah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Apabila aparat penegak hukum telah memperoleh bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diperiksa. Prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum,” tegas Abdul Razaq.

Ia menekankan independensi aparat penegak hukum harus dijaga agar setiap perkara diputus berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan karena tekanan atau kepentingan pihak tertentu.

Karena itu, PMII Jawa Timur mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk institusi negara, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi dalam bentuk apa pun.

“Kami meminta seluruh elemen, termasuk aparat negara dan TNI, memberikan ruang kepada penegak hukum agar bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada tekanan, pengaruh, maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum,” ujarnya.

Abdul Razaq menambahkan, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten.

“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dibangun melalui proses yang transparan, akuntabel, dan konsisten. Karena itu, kami mendukung aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya. (Rif)

Pos terkait