PMII Jatim Apresiasi Polisi, Desak Semua Pelaku Ditangkap

Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi.

LINTASJATIM.com, Sampang – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polres Sampang dalam mengungkap dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. PMII juga mendesak aparat kepolisian segera menangkap seluruh terduga pelaku yang hingga kini masih buron.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada 29 Juni 2026 terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban berinisial R.R. (15). Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Sampang dalam rentang Februari hingga Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Korban diduga mengalami kekerasan seksual secara berulang. Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa sejumlah pelaku memberikan minuman beralkohol kepada korban sebelum melancarkan aksinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Satreskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan 12 tersangka. Sementara itu, 15 terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Ketua Bidang Pendidikan Profesi Akademik PKC PMII Jawa Timur, Homaidi, mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., beserta seluruh personel yang dinilai bergerak cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi dedikasi dan profesionalisme Kasat Reskrim Polres Sampang beserta tim URC dan Resmob. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan menghadirkan rasa keadilan bagi korban,” ujar Homaidi, Kamis (9/7/2026).

Menurutnya, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus menjadi perhatian seluruh elemen masyarakat. Karena itu, proses hukum harus berjalan hingga tuntas tanpa membedakan status maupun latar belakang para pelaku.

Homaidi menegaskan PMII Jawa Timur akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga meminta pemerintah dan lembaga terkait memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis serta perlindungan yang maksimal.

“Penanganan perkara yang melibatkan anak memang membutuhkan kehati-hatian sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, seluruh pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mendukung penuh upaya Satreskrim Polres Sampang memburu pelaku lain yang masih buron hingga semuanya berhasil diamankan,” tegasnya.

Saat ini, 12 tersangka menjalani proses penyidikan di Polres Sampang. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak kekerasan seksual terhadap anak, sementara kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk memburu seluruh pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

PMII Jawa Timur berharap pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan seksual terhadap anak harus ditindak tegas. Seluruh pelaku, menurut PMII, harus diproses hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. (Rif)

Pos terkait