Pasar Kebalen Ditertibkan, Lalin Malang Lancar

Banner batas waktu berjualan di kawasan Pasar Kebalen dipasang. Sumber foto: www.detik.com
Banner batas waktu berjualan di kawasan Pasar Kebalen dipasang. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Aparat gabungan menertibkan aktivitas pedagang di kawasan Pasar Kebalen, Jalan Zaenal Zakse, Kota Malang, Rabu (6/5/2026). Penataan ini berdampak langsung pada kelancaran arus lalu lintas yang sebelumnya kerap tersendat akibat lapak yang meluber hingga ke badan jalan.

Dikutip dari detikJatim.com, sejak Subuh, petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub), Diskopindag, dan Satpol PP sudah bersiaga di lokasi. Mereka menindak aktivitas jual beli yang dinilai melanggar fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi jalan yang selama ini disalahgunakan.

“Jalan ini fungsinya untuk kepentingan lalu lintas. Jangan sampai digunakan selain itu. Saatnya sekarang kita fungsikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Pemkot Malang sebelumnya telah menetapkan aturan jam operasional pedagang, yakni mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Namun, pelanggaran masih sering terjadi karena pedagang tetap berjualan hingga siang hari.

Widjaja menyebut persoalan di kawasan tersebut sudah berlangsung lama.

“Ini masalah klasik sejak akhir 1980-an dan sampai sekarang masih berulang karena kepatuhan yang rendah,” katanya.

Selain keberadaan pedagang di badan jalan, praktik belanja tanpa turun dari kendaraan atau drive thru juga menjadi perhatian. Kebiasaan ini dinilai memicu antrean panjang kendaraan, terutama pada jam sibuk.

“Drive thru ini sangat berdampak. Bahkan sore hari sudah mulai, mobil berhenti untuk transaksi. Ini perilaku yang perlu diperbaiki,” tambahnya.

Pasca-penertiban, kondisi Jalan Zaenal Zakse terlihat lebih tertib. Hingga siang hari, ruas jalan yang sebelumnya padat kini tampak lenggang tanpa hambatan berarti.

Pemerintah Kota Malang mengimbau seluruh pihak, baik pedagang maupun pembeli, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

“Pedagang maupun pembeli harus taat. Kalau sudah lewat pukul 6 pagi, tidak ada lagi aktivitas jual beli di jalan. Ini butuh kerja sama semua pihak,” pungkas Widjaja.

Pos terkait