LINTASJATIM.com, Nganjuk – Sosialisasi Perda tentang Fasilitas Pengembangan Pesantren oleh Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina Anggota DPRD Jawa Timur masih berlanjut. Kali ini sosialisasi dilaksanakan di Hotel Nirwana Nganjuk pada Minggu (12/6/2022).
Dra. Hj. Aisyah Lilia Agustina dalam paparannya menjelaskan, Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang juga merupakan bentuk pengakuan dan apresiasi negara kepada pesantren.
“Perda yang diinisiatori oleh 25 Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini. Meskipun telah disahkan, pihaknya berjanji bakal terus mengawal Perda Pesantren dan program yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pendidikan di Pesantren,” ungkapnya.
Ia mengatakan, lembaga pendidikan ialah lembaga yang harus diperjuangkan keberadaannya. Dengan adanya Perda tentang pesantren ini diharapkan lebih kuat dalam melakukan perannya sebagai lembaga pendidikan.
Menurut Anggota Dewan Partai PKB itu terdapat lima substansi dalam Perda Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren yaitu penguatan ekonomi, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan dan pengurangan resiko bencana.
Lebih lanjut Ia mengungkap jika dari lima substansi tersebut baru satu yang terlaksana yaitu penguatan ekonomi melalui program one pesantren one product (OPOP). Itupun, program OPOP perlu adanya pengembangan.
“Untuk saat ini, aspek ekonomilah yang masih tersentuh oleh program khusus Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pesantren, dengan adanya one pesantren one product (OPOP),” ungkap Bu Icha.
Dalam acara tersebut Bu Icha juga menyinggung soal bantuan untuk guru nganji yang hingga saat ini belum terealisasi. Sebab, untuk merealisasikan bantuan guru ngaji masih terdapat kendala yang belum bisa terselesaikan.
Kegiatan sosialisasi Perda Fasilitasi Pesantren tersebut dihadiri oleh H. Ulum Basthomi, Pengurus DPC PKB Nganjuk, jajaran DPRD Kabupaten Nganjuk Fraksi PKB, dan Jajaran DPAC se-Kabupaten Nganjuk serta Organisasi Sayap PKB Nganjuk.