LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Satgas pangan yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, dan Polresta Banyuwangi menggelar inspeksi mendadak (sidak) dengan menyasar sejumlah toko modern di Kecamatan Banyuwangi diantaranya Roxy Square, Sandi Mart, Arjuna, Fionata, Ramayana Mall, Toko 510 dan Crystal Grosir, Senin (5/5/2025).
Sidak dilakukan oleh satgas pangan menyusul adanya peringatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait sejumlah produk yang mengandung bahan non halal.
Kepala Diskopumdag Banyuwangi Nanin Oktaviantie saat ditemui media mengatakan bahwa hasil dari sidak satgas pangan Banyuwangi menemukan puluhan produk bersenyawa babi yang memiliki label halal di sebuah toko retail di Banyuwangi.
Sebanyak 29 bungkus produk yang mengandung bahan babi ditemukan langsung disita dan tidak diperbolehkan kembali dijual di pasaran serta tidak ada konsekuensi bagi toko yang menjual produk tersebut. Karena mereka juga tidak mengetahui terkait temuan tersebut.
“Hanya saja kami tegaskan kepada pemilik toko agar tidak menjual kembali produk yang sudah kami tarik,” tegas Nanin.
Sebagai informasi, setidaknya ada sembilan produk yang terdeteksi mengandung babi. Hampir seluruhnya berasal dari produk yang di impor dari luar negeri seperti China dan Filipina.
Produk tersebut diantaranya:
1. Corniche Fluffy Jelly.
2. Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy.
3. ChompChomp Car Mallow.
4. ChompChomp Flower Mallow.
5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow).
6. Hakiki Gelatin.
7. Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila.
8. AAA Marshmallow Rasa Jeruk.
9. SWEET ME Marshmallow Rasa Cokelat.
Sidak satgas pangan Banyuwangi sementara masih dilakukan di wilayah Kecamatan Banyuwangi. Selanjutnya akan diperluas secara bertahap ke sejumlah kecamatan lainnya.
Pihaknya juga meminta masyarakat aktif memantau informasi resmi dari BPOM melalui perangkat digital masing-masing untuk mengetahui daftar produk bermasalah.
“Masyarakat bisa mengakses langsung data produk yang mengandung bahan terlarang lewat gadget mereka,” tutupnya. (Choirul A)