LINTASJATIM.com, Banyuwangi – Seorang gadis berusia yang masih berusia 14 tahun di Banyuwangi menjadi korban keganasan nafsu birahi seorang pria.
Pelaku adalah Abdul Toni (35) yang kini harus mendekam di penjara usai terbukti menggagahi gadis dibawa umur.
Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merayu korban dan diajak jalan-jalan, lalu berakhir di rumah tersangka yang berujung menyetubuhi korban.
Pelaku bahkan mengajak korban berhubungan badan meski korban dalam kondisi menstruasi.
“Selama satu hari satu malam total pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali,” ujar Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Jumat (2/4/2021).
Aksi bejat pelaku terbongkar usai korban menceritakan kejadian tragis tersebut kepada keluarganya pada keesokan harinya.
Keluarga korban pun geram dengan pelaku hingga melaporkannya ke Polsek Banyuwangi. Petugas yang mendapat laporan kemudian mengantar korban visum. Pelaku selanjutnya diringkus oleh Tim Polsek Banyuwangi.
Tersangka djerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.