LINTASJATIM.com, Sidoarjo – Polisi masih mendalami kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret pria berinisial JR (59) di Kabupaten Sidoarjo.
Dalam penyidikan, Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo menemukan dugaan adanya korban lain berinisial L. Korban diketahui masih berusia 15 tahun dan merupakan sepupu dari korban sebelumnya, AU.
Dikutip dari detikJatim.com, Kasat PPA dan PPO Polresta Sidoarjo Kompol Rohmawati Lailah mengatakan, dugaan tindak pidana terhadap L disebut berlangsung sekitar 2024. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.
Sementara itu, JR sebelumnya diduga melakukan persetubuhan terhadap AU yang merupakan anak dari pacarnya, MT (41). Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak sekitar 2022 hingga 4 Mei 2026.
Menurut polisi, JR dan MT telah menjalin hubungan sejak sekitar 2021. JR sendiri diketahui telah berkeluarga dan sehari-hari bekerja sebagai pengemudi GoCar.
“JR ini merupakan pacar dari ibu korban yaitu MT (41). Dia JR sudah memiliki istri dan anak,” kata Rohmawati melalui telepon selulernya, Minggu (20/9/2026).
Polisi menduga kedekatan JR dengan keluarga korban dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan tersebut. Sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian antara lain mobil milik JR, penginapan di Bungurasih, Kecamatan Waru, serta tempat kos di Kecamatan Taman.
Rohmawati menyebut JR diduga beberapa kali melakukan perbuatan tersebut. Polisi juga menemukan dugaan peristiwa terjadi ketika AU berada bersama JR dan MT.
“Motif tersangka melakukan perbuatan tersebut karena bernafsu terhadap korban dan memanfaatkan situasi karena tersangka sering mencukupi kebutuhan sehari-hari ibu korban,” ujar Rohmawati.
Polisi juga menduga kondisi ekonomi MT turut dimanfaatkan JR. Dalam perkara ini, MT diduga mengetahui dan membiarkan perbuatan yang dilakukan JR terhadap anaknya.
JR dan MT diamankan warga di wilayah Kecamatan Taman sebelum kemudian diamankan polisi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Keduanya selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan.
Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana terhadap AU dan L, termasuk rangkaian kejadian serta peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.





