LINTASJATIM.com, Bondowoso – Seorang Bapak berinisial ASA, warga Kecamatan Kota Bondosowo ini akhirnya berhasil diringkus pihak polisi.
Bapak yang tega memperkosa anak kandungnya tersebut melarikan diri usai beraksi. Dirinya menghilang dan dalam pencarian pihak Polisi selama 2 tahun.
“Pelaku sempat buron dan ditetapkan jadi DPO. Pelaku berhasil kami ringkus setelah keberadannya diketahui,” ungkap Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, rabu (19/8/2020).
Erick mengungkap, saat petugas melakukan pengejaran, pelaku selalu berpindah-pindah tempat. Sehingga, polisi harus bekerja keras menemukan jejak ASA.
“Saat diperiksa, pelaku juga membantah telah melakukan tindak asusila terhadap anak kandungnya. Tapi ada 2 alat bukti yang kami kantongi dan terus dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, pemerkosaan tersebut terjadi pada Agustus 2018. Sesaat setelah peristiwa itu, ibu korban yang telah bercerai dengan pelaku langsung melapor ke polisi.
Polisi lantas membawa korban ke tim medis untuk melakukan VET (visum et repertum). Sejumlah barang bukti juga lantas diamankan sebagai pendukung.
Sementara pelaku langsung kabur dan buron selama 2 tahun. Hingga akhirnya kini bisa dibekuk.
Pelaku dijerat dengan Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) subsider Pasal 285 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun kurungan penjara. (Stj/Aul)