Koperasi Merah Putih Terkendala RTH

Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Sumber foto: www.detik.com
Ilustrasi Kopdes Merah Putih. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Malang – Rencana pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di Kota Malang masih menghadapi hambatan. Sejumlah aset daerah yang diusulkan sebagai lokasi pembangunan ternyata berada di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga pemanfaatannya memerlukan izin khusus dari pemerintah pusat.

Dikutip dari detikJatim.com, Pemerintah Kota Malang mencatat sekitar 13 hingga 21 bidang aset telah diajukan untuk mendukung program tersebut. Namun hingga kini, rekomendasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Subkhan, menegaskan penggunaan lahan yang masuk kategori RTH dan LSD tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan resmi terkait perubahan fungsi lahan.

“Kalau sudah ada rekomendasi dari ATR/BPN, boleh jalan. Kalau belum, kami juga tidak berani karena sebagian besar aset tersebut masuk ploting RT RW sebagai RTH dan LSD,” kata Subkhan, Rabu (10/6/2026).

Hingga saat ini, baru dua gerai Koperasi Merah Putih yang telah berdiri, masing-masing berada di Kelurahan Arjowinangun dan Bandungrejosari. Sementara pembangunan di lokasi lain masih menunggu kepastian izin.

Menurut Subkhan, usulan pemanfaatan aset daerah tersebut berasal dari Agrinas yang bekerja sama dengan TNI dalam pelaksanaan pembangunan fisik gerai koperasi. Pengajuan telah dilakukan sejak akhir 2025 hingga awal 2026.

Pemkot Malang mengakui perubahan fungsi lahan berpotensi mengurangi luas RTH yang saat ini masih belum memenuhi kebutuhan ideal sebuah kota.

“Pastinya akan berpengaruh terhadap luasan RTH. Mungkin itu juga yang menjadi pertimbangan sehingga rekomendasinya belum turun,” ujarnya.

Meski program Koperasi Merah Putih masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN), pemerintah daerah memilih tetap berpegang pada aturan tata ruang yang berlaku. Bahkan, usulan penggunaan lahan RTH dan LSD sempat mendapat penolakan karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan regulasi.

“Sudah kami tolak, tetapi bukan berarti langsung menyatakan tidak bisa. Karena ini juga bagian dari PSN, sehingga harus melalui mekanisme dan kajian yang sesuai,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Pemkot Malang tengah mengkaji pemanfaatan kantor kelurahan sebagai lokasi gerai koperasi. Namun opsi tersebut juga menghadapi kendala karena setiap gerai membutuhkan lahan sekitar 1.000 meter persegi dan ditargetkan tersedia di seluruh kelurahan.

“Ketersediaan lahan menjadi tantangan besar. Misalnya di Kecamatan Klojen yang memiliki 11 kelurahan, apakah tersedia lahan dengan kriteria tersebut? Itu yang menjadi persoalan,” pungkas Subkhan.

Pemerintah Kota Malang kini masih menunggu keputusan dari Kementerian ATR/BPN sebelum melanjutkan pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di lokasi-lokasi yang telah diusulkan.

Pos terkait