Kasasi Ditolak MA, 5asec Indonesia Wajib Penuhi Hak Mantan Karyawan

LINTASJATIM.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo, perusahaan yang mengoperasikan 5asec Indonesia, dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemenuhan hak pesangon dan pengembalian ijazah.

Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 itu dijatuhkan pada 16 September 2026. Dengan ditolaknya permohonan kasasi, putusan pengadilan tingkat pertama berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Perkara ini bermula dari gugatan Rahman yang diajukan pada Februari 2026 melalui tim kuasa hukum Telly Okto & Partners. Tim tersebut antara lain melibatkan advokat William Yani Wea, Nendi Heryadi, dan Tri Wulandari.

Dalam gugatan bernomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman menuntut pemenuhan hak pesangon serta pengembalian ijazah yang selama masa kerjanya berada dalam penguasaan perusahaan.

Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, mengatakan majelis hakim PHI mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian melalui putusan pada 20 Mei 2026. Putusan tersebut mencakup penetapan jumlah pesangon dan pengembalian ijazah.

“Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” kata Telly dalam keterangannya, Selasa (27/10/2026).

MA Perkuat Putusan PHI Jakarta Pusat

Setelah putusan tingkat pertama, PT Grita Artha Kreamindo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap berlaku.

Telly menilai putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi Rahman, yang disebut telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun dengan jabatan terakhir sebagai staf.

Menurut Telly, kliennya hanya memperjuangkan hak-hak yang dinilai belum diterima selama bekerja di perusahaan tersebut.

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Telly juga merupakan anggota serikat pekerja IMPPI yang berafiliasi dengan KSPSI AGN.

Rahman menyatakan puas dengan hasil perkara yang telah ditempuh melalui jalur hukum tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah mengembalikan ijazahnya beberapa hari sebelum pernyataan itu disampaikan.

“Saya merasa puas atas hasil putusan ini. Kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rahman.

Persoalan Ketenagakerjaan 5asec Pernah Disorot

Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo sebelumnya juga menjadi perhatian setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak ke kantor perusahaan pada Juli 2026.

Sidak tersebut dilakukan menyusul laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah dan persoalan pembayaran upah. Laporan yang disampaikan juga mencakup mekanisme pembayaran upah secara bertahap serta kebijakan perusahaan yang disebut merumahkan puluhan karyawan.

Persoalan-persoalan tersebut merupakan laporan terpisah dari perkara Rahman Sugandi. Karena itu, penanganan dan kesimpulan atas setiap persoalan perlu mengacu pada hasil pemeriksaan masing-masing.

Sementara itu, Ketua Umum SP IMPPI (KSPSI AGN), William Yani Wea, meminta perusahaan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memenuhi kewajiban sesuai amar putusan.

“Kepastian hukum harus diikuti dengan kepatuhan melaksanakan putusan,” ujar William, yang akrab disapa Willy.

Putusan kasasi ini menjadi babak penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Rahman Sugandi dan PT Grita Artha Kreamindo. Pelaksanaan kewajiban perusahaan selanjutnya perlu mengacu pada amar putusan yang telah berkekuatan hukum.

Pos terkait