Dwi Bagus Dijerat Pembunuhan Berencana

Dwi Bagus, pelaku pembunuhan Dini dan anak di Madiun. Sumber foto: www.detik.com
Dwi Bagus, pelaku pembunuhan Dini dan anak di Madiun. Sumber foto: www.detik.com

LINTASJATIM.com, Surabaya – Penyidik Polda Jawa Timur menjerat Dwi Bagus Martono (40) dengan pasal pembunuhan berencana dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Kota Madiun.

Dikutip dari detikJatim.com, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Roy HM Sihombing mengatakan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada konstruksi hukum dan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Bacaan Lainnya

“Terhadap tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” kata Roy di Mapolda Jatim, Selasa (27/10/2026).

Roy menegaskan, kepolisian berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan. Penyidik juga mengedepankan metode scientific crime investigation untuk mengungkap fakta berdasarkan bukti ilmiah.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, baiknya kita tetap scientific crime investigation,” tegasnya.

Dalam pemaparan penyidikan, Roy mengungkapkan Dini diduga dibunuh di sebuah kamar hotel di Kota Madiun dengan cara dicekik hingga meninggal dunia. Sementara itu, anaknya diduga mengalami nasib serupa di dalam mobil.

“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan tersangka juga di Kota Madiun tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik,” jelas Roy.

Menurut keterangan penyidik, setelah diduga membunuh Dini, tersangka menurunkan anak korban ke mobil. Selanjutnya, jasad Dini dibawa menggunakan sleeping bag ke rumah tersangka.

“Jadi, korban setelah tanggal 20 (September) itu. Pertama dia bunuh dulu istrinya dengan cara mencekik, masih ada anaknya, anaknya itu diturunkan ke mobil, setelah itu korban dibawa menggunakan sleeping bag, dimasukin,” ujar Roy.

Tersangka kemudian diduga membunuh AGF di dalam mobil. Setelah kedua korban meninggal dunia, tersangka melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Roy menyebut proses tersebut berlangsung sekitar dua hari. Tersangka diduga membakar dan memotong jasad korban, kemudian memasukkan potongannya ke mesin penggilingan. Potongan tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke sungai.

“Setelah itu, tanggal 20 itu melakukan upaya untuk menghilangkan jejak itu. Membakar, memotong, dan memasukkan ke penggilingan dan dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai,” ungkap Roy.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan informasi mengenai mesin penggilingan yang diduga digunakan tersangka untuk menghilangkan jejak. Menurut Roy, alat tersebut dibeli secara daring melalui sistem pembayaran cash on delivery (COD) setelah pembunuhan.

“Mesinnya COD. Dibeli online,” katanya.

Setelah diduga menyelesaikan rangkaian aksinya, Dwi Bagus melarikan diri dan bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah Jombang.

“Peristiwa itu dia selesaikan 2 hari, kemudian yang bersangkutan melakukan persembunyian melarikan diri tidak kemana-mana ke salah satu tempat di Jombang,” tutur Roy.

Polda Jatim menyatakan penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penerapan pasal pembunuhan berencana menjadi bagian dari proses hukum terhadap tersangka dalam kasus yang menewaskan dua korban tersebut.

Pos terkait