LINTASJATIM.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 2 juta oleh pengurus RT/RW di kawasan Gunung Anyar terhadap warga yang mengurus perpindahan kartu keluarga (KK).
Dikutip dari detikJatim.com, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Kota Pahlawan tidak dipungut biaya. Ia menyebut pihaknya masih mendalami informasi yang beredar di media sosial tersebut.
“Gak ada, pengurusan adminduk gratis. Kami coba dalami kasusnya seperti apa,” kata Irvan saat, Sabtu (24/10/2026).
Irvan mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan jalur pelayanan resmi ketika mengurus perpindahan KK maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya. Warga dapat mengakses layanan secara daring maupun datang langsung ke tempat pelayanan.
“Bisa langsung ke kantor pelayanan seperti di kelurahan, kecamatan, SPP, MPP Siola atau di balai RW,” ujarnya.
Kasus dugaan pungli tersebut kembali menyoroti aturan mengenai penarikan iuran di lingkungan RT/RW. Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh camat dan lurah itu mengatur jenis iuran yang diperbolehkan di lingkungan masyarakat. Ketentuannya mencakup iuran keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum diserahkan atau belum dikelola pemerintah daerah.
Aturan tersebut mengacu pada Pasal 71 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Eri menegaskan, penarikan iuran harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
“Pedoman iuran yang diperbolehkan dengan mempertimbangkan asas kepatutan dan kewajaran adalah iuran keamanan, iuran kebersihan, dan/atau penerangan prasarana, sarana, dan utilitas dalam hal belum diserahkan atau tidak dikuasai oleh pemerintah daerah,” kata Eri, Sabtu (11/7/2026).
Hingga kini, dugaan pungli Rp 2 juta di Gunung Anyar masih dalam penelusuran Dispendukcapil Surabaya. Pemkot menegaskan bahwa pengurusan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya, sementara penarikan iuran di lingkungan RT/RW harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.





