LINTASJATIM.com, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang melintas di Jalan Romokalisari, menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT). Ia meminta praktik tersebut dihentikan dan mengancam pelaku dengan sanksi pidana jika terbukti melanggar hukum.
Dikutip dari detikJatim.com, penegasan itu disampaikan setelah Pemkot Surabaya menerima aduan masyarakat mengenai dugaan pungutan Rp 2.000 hingga Rp 5.000 kepada setiap kendaraan yang melintas. Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Romokalisari.
“Jangan melanggar aturan. Kalau melanggar aturan, ya dipidana saja,” tegas Eri, Jumat (9/10/2026).
Menurut Eri, laporan dugaan pungli diterima melalui sejumlah kanal pengaduan masyarakat, termasuk Hotline Lapor Cak Eri. Ia menegaskan, LPMK tidak memiliki kewenangan untuk menarik uang dari pengguna jalan.
Ia menjelaskan, tugas LPMK berkaitan dengan koordinasi kepentingan warga dan pembangunan lingkungan, seperti penanganan banjir serta perbaikan saluran air.
“Dan tidak boleh memungut biaya, memungut uang apa pun,” ujarnya.
Eri mengaku telah memerintahkan camat dan lurah setempat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Ia menegaskan, jalan yang digunakan masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk meminta uang kepada pengendara.
“Jalan ini juga jalan negara, dibangun oleh pemkot. Saya perintahkan untuk menyelesaikan masalah itu. Jangan sampai ada pungli di Surabaya,” katanya.
Penanganan kasus tersebut diawali dengan mediasi bersama warga pada 5 Oktober 2026. Setelah pertemuan berlangsung alot, Pemkot Surabaya kembali melakukan koordinasi dengan camat, lurah, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian.
Hasilnya, pada 6 Oktober 2026, petugas bersama aparat kepolisian membongkar gardu yang berada di lokasi. Dalam proses pembongkaran itu, petugas menemukan senjata tajam di dalam bangunan tersebut.
“Ketika gardu ini dibongkar bersama polisi, di dalamnya terdapat senjata tajam. Saya juga kaget. Waduh, Surabaya kok begini,” ungkap Eri.
Ia menjelaskan, pembongkaran gardu dilakukan sebagai bagian dari penanganan persoalan di lokasi sekaligus untuk mencegah tempat tersebut digunakan menyimpan senjata tajam.
Eri memastikan tidak boleh ada lagi penarikan uang terhadap kendaraan yang melewati Jalan Romokalisari. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.
“Kalau melewati jalan tersebut, Insyaallah aman dan tidak ada lagi tarikan pungli. Tapi kalau ada (pungli), tolong sampaikan kepada saya,” ujarnya.
Eri turut mengingatkan camat dan lurah agar menjalankan pengawasan di wilayah masing-masing. Ia menyatakan pejabat setempat dapat dikenai sanksi apabila terbukti lalai mengetahui persoalan yang terjadi di lingkungannya.
Ia berharap, penanganan dugaan pungli tersebut dapat menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat serta mencegah kejadian serupa terulang.
“Saya titip Surabaya kepada kalian semua, ayo dijaga bersama. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini,” pungkasnya.





