GMNI Bangkalan Desak Usut Dugaan Emas Ilegal hingga Pungli

Aksi demonstrasi puluhan kader GMNI UTM di depan Markas Polres Bangkalan.
Aksi demonstrasi puluhan kader GMNI UTM di depan Markas Polres Bangkalan.

LINTASJATIM.com, Bangkalan – Demonstrasi puluhan kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) di depan Markas Polres Bangkalan, Senin (19/10/2026), sempat diwarnai aksi saling tarik dan dorong antara mahasiswa dan polisi. Ketegangan terjadi ketika petugas berupaya mengamankan ban mobil yang dibawa massa aksi.

Ban tersebut diduga akan dibakar sebagai bagian dari aksi demonstrasi. Namun, petugas kepolisian berusaha mengambilnya sebelum dibakar sehingga memicu protes dari sejumlah mahasiswa.

Bacaan Lainnya

“Jangan bakar ban. Serahkan ke kami,” kata seorang petugas Polres Bangkalan kepada massa aksi.

Sejumlah kader GMNI berusaha mempertahankan ban tersebut. Aksi saling tarik dan dorong pun terjadi ketika polisi mencoba membawanya menjauh dari kerumunan.

“Kami tidak membakarnya sekarang. Kenapa diambil? Itu simbol semangat kami yang membara,” teriak Rahman, salah seorang aktivis GMNI.

Situasi sempat memanas ketika beberapa mahasiswa mengepung petugas yang membawa ban. Namun, koordinator lapangan dan aparat lainnya berupaya menenangkan kedua belah pihak sehingga ketegangan tidak berlanjut menjadi bentrokan terbuka.

Setelah ban diamankan, mahasiswa melanjutkan orasi secara bergantian. Dalam demonstrasi tersebut, GMNI Bangkalan menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan pelanggaran hukum dan peningkatan pelayanan kepolisian.

Ketua DPC GMNI Bangkalan sekaligus koordinator lapangan, Fawas El Madani, mengatakan mahasiswa menyoroti dugaan aktivitas peleburan emas ilegal di Desa MK, Kecamatan Kwanyar, dugaan peredaran narkotika di wilayah Bangkalan Kota dan Kecamatan Socah, serta dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum kepolisian.

GMNI mendesak Polres Bangkalan dan instansi terkait menindaklanjuti setiap dugaan tersebut secara serius, transparan, dan profesional berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam persoalan dugaan peleburan emas ilegal di Kecamatan Kwanyar, mahasiswa meminta aparat menyelidiki legalitas aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, mereka mendesak agar penindakan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait dugaan peredaran narkotika, GMNI meminta kepolisian mengungkap jaringan peredaran gelap, tidak hanya berfokus pada pengguna. Menurut mahasiswa, pemberantasan narkotika perlu dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan karena berdampak terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

GMNI juga menyoroti dugaan pungli yang melibatkan oknum kepolisian dalam pelayanan maupun penindakan hukum di lapangan. Mereka meminta dugaan tersebut diperiksa secara objektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Mahasiswa mendorong pengawasan internal kepolisian dilakukan secara serius. Apabila terbukti ada anggota yang menyalahgunakan kewenangan, mereka meminta proses hukum dan penegakan kode etik dijalankan sesuai ketentuan.

Selain itu, GMNI mendesak penertiban lalu lintas dan penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan strategis Jembatan Suramadu.

Menurut GMNI, Suramadu merupakan jalur penting bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di Madura. Karena itu, pengawasan lalu lintas dinilai perlu ditingkatkan untuk menekan pelanggaran serta mendukung keselamatan pengguna jalan.

Mahasiswa menilai penerapan ETLE dapat mendorong penindakan pelanggaran lalu lintas yang lebih transparan dan akuntabel. Mereka meminta Polres Bangkalan bersama instansi terkait mengkaji kebutuhan serta kesiapan penerapan sistem tersebut di kawasan Suramadu.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengapresiasi aspirasi yang disampaikan mahasiswa. Ia menyatakan kritik dan masukan tersebut akan diterima sebagai bahan evaluasi serta tindak lanjut kepolisian.

“Kami terima kritik dan masukannya, akan kami tindak lanjuti untuk memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Wibowo.

GMNI Bangkalan berharap pernyataan Kapolres tersebut diikuti langkah konkret untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa. Mereka menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan bagian dari kontrol sosial guna mendorong penegakan hukum dan pelayanan publik yang lebih baik. (Syaiful)

Pos terkait