LINTASJATIM.com, Sumenep – Peredaran narkoba merangksek ke dapur. Barang bukti itu ditemukan polisi saat menangkap Zahratun di Dusun Kolor, Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kamis (2/7/2020). Perempuan lulusan SD itu diduga terlibat kasus narkoba.
Penyalahgunaan narkotika oleh perempuan wiraswasta itu terendus polisi setelah ada informasi dari masyarakat setempat. Warga resah karena Zahratun kerap melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS).
Atas dasar laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Ketika dilakukan pengintaian, petugas kembali menerima informasi bahwa Zahratun berada di rumahnya dan baru selesai bertransaksi.
Dari informasi itu, anggota satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat menggeledah, petugas menemukan barang bukti (BB) SS di lantai dapur Zahratun.
Dia tidak bisa mengelak, lalu mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Karena itu, polisi meringkus pelaku dan membawanya ke Mapolres Sumenep berikut BB narkotika.
Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, pelaku yang hanya lulusan SD itu tidak hanya mengonsumsi sabu-sabu. Dia juga menjadikan barang haram tersebut sebagai bisnis.
Dari tangan Zahratun, polisi menemukan lima poket SS. Masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, dan 0,26 gram. Berat keseluruhan sekitar 3,34 gram.
Petugas juga menyita uang Rp 300 ribu, timbangan elektrik, seperangkat alat isap, dua buah kompor SS, dan dua unit HP.
”Kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari siapa barang ini didapatkan dan kepada siapa saja barang ini dijual,” ungkapnya kemarin (3/7).
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika. Zahratun terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Source: radarmadura.jawapos.com