LINTASJATIM.com, Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya memanggil tiga emak-emak yang viral main TikTok di Jembatan Suramadu. Aksi emak-emak ini dinilai melanggar hukum.
AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, ketiga perempuan itu telah dimintai keterangan terkait askinya tersebut.
“Aksi ketiga emak-emak main TikTok di Suramadu termasuk melanggar Undang-undang Lalu Lintas. Dengan denda Rp 500 ribu,” ungkap Ganis, Sabtu (4/7/2020).
Aksi emak-emak itu dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b dengan sanksi denda Rp 500 ribu.
Mereka datang ke Mapolres dengan baju kuning seperti kostum di TikTok. Mereka mengakui kesalahan dan menyesal serta meminta maaf dengan menandatangani surat pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami meminta maaf dan jangan ditiru karena sangat berbahaya bagi kami dan orang lain. Dan kami juga berterima kasih kepada Polres KP3 yang telah menegur kami,” kata salah satu emak itu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan hal serupa. Karena berhenti di jalan tol tanpa sebab itu termasuk melanggar lalu lintas.
Seperti diketahui sebelumnya, video emak-emak main TikTok di Suramadu itu viral di media sosial. Ketiganya tampak asyik bergaya di pinggir ruas jalan yang banyak kendaraan lalu-lalang.